Yoyo Sebut Pernyataan Tim Hukum Kemenag Dan UIII Blunder

MediaSuaraMabes. Depok – Hukum Kementerian Agama RI mengakui bahwa tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan untuk PSN Kampus UIII adalah tanah yang berasal dari Eigendom Verponding No. 448 Afschrift 279 atas nama Samuel De Meyyer,” jelas Yoyo.

Menurutnya, bahwa secara detail permasalahan sejarah tanah tersebut, kalau benar Anwarudin ngomong begitu maka dia layak disebut orang culas yang tak pantas mengaku tim hukum sebuah institusi negara.

“Artinya, keculasan Anwarudin sama dengan keculasan Kuasa Hukum UIII, Misrad, SH. Sdr. Misrad juga termasuk culas karena keterangannya mengenai ahli waris pemilik tanah adat kampung Bojong-Bojong Malaka terlalu subjektif bahkan terkesan memfitnah,” tutur Yoyo.

Yoyo menambahkan, bahwa berulang kali saya membaca berita media online dimana Misrad mengatakan gugatan ahli waris pemilik tanah adat dalam Perkara No. 259 adalah karena terbukti para penggugat bukannya pemilik tanah tersebut sehingga pada saat sidang pemeriksaan setempat tidak dapat menunjukan batas-batas tanah yang diakui miliknya.

“Artinya, dengan pernyataan Misrad tersebut sangat keliru dan menyesatkan karena sebenarnya gugatan ahli waris diputus NO oleh pengadilan negeri Depok karena dinyatakan kurang pihak bukan karena Ibrahim Bin JUngkir tidak bisa menunjukan batas-batas tanah. Orang ini memang pandai menipu publik dengan caranya memberi keterangan yang tidak benar,” pungkas wartawan senior di Kota Depok itu.

( MSM : ALI – ISKAK  RED )

Baca Juga :  7 Tahun Setelah Dibentuk, Kecamatan Blimbingsari Tak Memiliki Kantor Kecamatan, Bupati Banyuwangi Harus Bertanggung Jawab

Comment