Warga Watu Belah Tertipu Ratusan Juta, Di Janjikan Kerjaan Di Angkasa Pura

MediaSuaraMabes, Gunungkidul – Seorang pemuda berinisial PDD (28) yang berstatus mantan Karyawan BUMN warga Padukuhan Tanggung, Girimulyo, Panggang, Gunungkidul, akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Gunungkidul setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyampainkan bahwa kasus penipuan itu terjadi pada bulan Juli 2021, saat itu korban dengan inisial AR (26) dan RR (32) warga Watu Belah, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, dijanjikan oleh tersangka bisa menjadi pegawai di Kantor Angkasapura Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dengan syarat harus membayarkan sejumlah uang.

“Kedua korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan total nominal Rp 680 juta.” Jelasnya.

Selanjutnya pada Bulan Januari 2022, korban mencoba menghubungi pelaku untuk menyakan perihal pekerjaan tersebut namun tidak bisa dihubungi lagi.

Merasa menjadi korban penipuan, kemudian AR dan RR melaporkan atas kejadian yang menimpanya ke Polres Gunungkidul.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Gnungkiudul lantas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Namun karena pelaku tidak diketahui keberadaannya sehingga Polres Gunungkidul menetapkan PDD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: DPO/13/VI/2022/RESKRIM.

Setelah diterbitkan sebagai DPO, akhirnya pada hari Selasa (27/12/2022) Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul dipimpin IPTU Ibnu Ali mendapatkan informasi keberadaan pelaku dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan tersebut.

“Anggota mendapatkan informasi jika pelaku berada di daerah Bekasi Jawa Barat. Kemudian Unit Tipikor melakukan penyelidikan ke Jalan Pangeran Jayakarta, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat dan akhirnya pelaku PDD berhasil dibekuk.” Ungkap AKBP Edy Bagus Sumantri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun.
( Eko Priyanto)

Baca Juga :  Kapolres Bitung Melakukan Konferensi Pers Mengenai Kasus Pembunuhan Di Danowudu

Comment