Warga Tunggul Pandean Tidak Terima Adanya Tukar Guling Lahan, Ini Alasannya

MediaSuaraMabes, Jepara – Sejumlah perwakilan warga masyarakat Desa Tunggul Pandean kecamatan Nalumsari kabupaten Jepara, sekitar pukul : 10.00 WIB mendatangi kantor Pj Bupati Jepara.

Kedatangan masyarakat desa tersebut berharap dan memintak agar pemerintah daerah kabupaten Jepara ikut membantu adanya permasalahan proses tukar menukar tanah kas desa yang digunakan untuk pembangunan Gardu Induk 150 Kv Kudus II/Nalumsari.

Pertemuan diadakan di Ruang rapat Sosrokartono, di kawasan Komplek pendopo kabupaten Jepara. Selasa, (27/9/2022).

Hadir dalam audiensi tadi diantaranya, Kasat Pol PP Junaidi, Bagian Aset Pemda Jepara serta perwakilan bidang hukum dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat desa Tunggul Pandean kecamatan Nalumsari.

Menurut Jamaludin Malik selaku perwakilan dari warga mengatakan, pihaknya hanya ingin menanyakan tentang proses tukar guling yang dilakukan oleh pemerintah desa Tunggul Pandean itu dianggap tidak terbuka dan berkesan tidak adanya musyawarah bersama masyarakat.

“Kedua Petinggi dinilai tidak mendukung masyarakat untuk mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat, malah berkesan sembunyi sembunyi”.

Melihat situasi tanah yang ditukar itu tidak sesuai dengan penggantinya, tanah milik desa itu berada di Jalan strategis yaitu di jalan provinsi sedangkan tanah sebagai penggantinya berada di pendalaman, ucapnya Malik.

Ketika awak media mengkonfirmasi Petinggi desa Tunggul Pandean M. Khotibul Umam. S.Pd.I mengatakan, terkait dengan proses tukar guling tersebut itu sudah ada kepanitiaan sendiri dan saya pribadi tidak bisa mencampuri mekanisme prosesnya.

“Yang perlu diperhatikan dan difahami oleh masyarakat desa Tunggul Pandean adalah program ini merupakan lanjutan dari pemerintah desa yang dulu, sedangkan saya hanya sebatas meneruskan saja dan itu dikarenakan program ini baik serta bermanfaat untuk kedepannya”.

“Terkait dengan nilai tanah milik desa dan nilai tanah pengganti yang menentukan adalah tim penaksir harga dan tim apprasial yang sudah berkompeten di bidang itu. Jadi bukan petinggi yang menentukan nilai tanah. Jika masih ada anggapan masyarakat masih ada yang merasa tidak terbuka dan lainnya itu monggo”, Ucapnya.

Baca Juga :  Komunitas Sopir Truck Jogjess Pertemuan Triwulan

Masih kata Petinggi, semua sudah sesuai aturan dan disepakati bersama dengan warga.

“Saya hanya berharap untuk kedepannya pembangunan gardu induk tersebut bisa bermanfaat bagi semua warga masyarakat”.
(Yusron)

Comment