Warga Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Sungai Deden Tantang HGU PT. Multi Daya Fortuna (MDF)

MediaSuaraMabes, Sambas – Subandi (54) merupakan salah seorang tokoh masyarakat TSM (Trans Swakarsa Mandiri) Desa Sungai Deden Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, terlihat datang memenuhi undangan dari pihak Polres Sambas pada Selasa (24/01/2023) pagi sekira pukul 09:00 WIB.

Subandi tiba di Polres Sambas pukul 08:30 WIB Surat undangan klarifikasi tersebut dikeluarkan pada Jumat, 20 Januari 2023 dengan Nomor B/146/I/RES.1.24./2023/Reskrim, klasifikasi biasa. Dasar pengeluaran surat tersebut merujuk pada Surat Pengaduan Kantor Advokat/Pengacara-Konsultan Hukum Lipi, S.H. & Rekan Nomor 064/-Tbs.S/XII/2022/Reskrim, tanggal 3 Desember 2022.

Penyidikan berlangsung didalam ruang Unit III Tipidter Satreskrim Polres Sambas di jalan Kartiasa nomor 16 Sambas. Dalam surat undangan klarifikasi dijelaskan bahwa Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas saat itu sedang melakukan rangkaian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana.

Dugaan tindak pidana menghasut yang melawan hukum, dugaan penyerobotan tanah atau dugaan tindak pidana perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP atau pasal 385 ayat (1e) KUHP atau pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang diduga terjadi di areal kebun PT Multi Daya Fortuna.Saat dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi terhadap perkara dimaksud, Subandi membawa dan menyodorkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Subandi sendiri yang terkait dengan permasalahan lahan antara Trans Swakarsa Mandiri (TSM)dengan pihak PT Multi Daya Fortuna (MDF).

“Tahun 1997 SHM keluar sejumlah 375 untuk TSM. Kemudian di tahun 2000 keluar lagi 175 KK. Penyidik sempat menanyakan SK dari yang mengeluarkan sertipikat tersebut. Dan kami selaku warga masyarakat juga mempunyai SK dari pihak ATR / BPN. Artinya semua SHM yang dimiliki oleh warga masyarakat Desa Sungai Deden itu adalah SAH & sangat Sangat SAH karena letak keberadaan lahan tersebut benar di desa Sungai Deden. Dan yang menerbitkan SHM tersebut adalah Kanwil ATR/BPN setempat ” Ucap Subandi.

Baca Juga :  Polisi Diminta Segera Menangani Kasus Kekerasan Anak Yang Dilaporkan oleh Ibu Korban di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

“Jadi yang melaporkan saya adalah tim advokat pihak perusahaan, yakni advokat /Pengacara-Konsultan Hukum, Lipi, S.H & Rekan. Maka itulah yang ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Polres Sambas”. Terangnya.

“Bukankah SHM yang kami pegang ini dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kanwil ATR/BPN setempat? Dan SHM ini sudah kami perlihatkan kepada pihak perusahaan PT MDF. Seharusnya dari pihak perusahaan juga bisa menunjukkan HGU mereka ” Ungkapnya

Sebelumnya saat awak media ini meminta konfirmasi kepada Brigpol Mardi Naon, S.H. Selaku penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Subandi, mengatakan tidak bisa memberikan keterangan atau informasi terkait hasil penyidikkan yang dilaksanakannya.

“Iya mohon kepada kawan-kawan awak media untuk hasil penyidikkan terhadap saudara Subandi belum bisa kami paparkan kepada kawan-kawan karena saat ini masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikkan selanjutnya, terimakasih” Ujarnya didepan ruang unit III Tipidter Satreskrim Polres Ucapnya Ke Awak media.

Keesokan harinya, Rabu, (25/01/2023) awak media pergi ke Jalan Kartiasa untuk Menemui Kakanwil ATR/BPN Kabupaten Sambas,Bapak Zufitriansyah SH. dalam statemen singkatnya mengatakan bahwa permasalahan sengketa lahan antara masyarakat TSM Sungai Deden dengan pihak PT MDF masih sedang dipelajari dengan seksama oleh pihaknya.

“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan dari Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba wilayah Kalbar dan Dewan Pimpinan Daerah INPEST Kalbar, yang masuk kepada kami (Kanwil ATR/BPN Sambas). Pemberitahuan tersebut terkait pemasangan patok disetiap lahan usaha milik masyarakat TSM Sungai Deden sesuai SHM pada tanggal 30 November 2022 silam” Katanya

“Pada tahun 2019 Kanwil ATR/BPN Propinsi Kalbar pernah melakukan mediasi antara warga masyarakat TSM Sungai Deden dengan pihak PT MDF. Selanjutnya kedepan Kanwil ATR/BPN Kabupaten Sambas akan coba menindak lanjuti permasalahan ini,”Tutupnya.

Baca Juga :  Cegah Penyimpangan dan Aliran Sesat,Rohidin Sebut; 'PAKEM' Harus Bentuk Langkah strategi Antisipatif

Dikutip Dari Media News Investigasi

Humas DPW IWO Indonesia Kalbar/Hepni JK

Comment