Wakil Masyarakat Pertanyakan Status Lahan PT. TME

SuaraMabes, Lebong – PT. Tansri Madjid Energi (TME) yang bergerak di bidang pertambangan emas di Kabupaten Lebong Tambang Kampung Kaler Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, sekarang menjadi sorotan masyarakat. Dalilnya sebagian meragukan izin legalitas PT tersebut yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, karena tidak jelas kegiatannya dan hasilnya buat masyarakat dan daerah.

Mewakili suara masyarakat Lepi yoparlin mengatakan bahwa,
“Hadirnya PT. TME produksi dan transparan terhadap masyarakat, jangan harus tegas serta memicu. hukum masyarakat perlu dipertanyakan hak milik, hasil PT Apakah ada membayar pajak kepada daerah. Sedangkan izinnya dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, mengapa sampai lengah dan lemahnya pengawasannya”. Jelasnya di suaramabes.com pada Minggu sore, 18/07/2021.

Beliau juga menambahkan bahwasannya “jika perusahaan tambang emas, seharusnya penghasilannya itu ada, dan berapa kontribusi untuk Kabupaten Lebong. Dan sepantasnya perusahaan yang beroperasi yang menghasilkan emas ini harus memberikan manfaat bagi masyarakat”, ungkap Lepi.

 

“Kalau tidak ada tentunya legalitas serta perizinan dari perusahaan ini, perusahaan ini akan menjadi pemicu serta konflik besar di masyarakat Lebong. Katanya perusahaan ini akan membangun Kabupaten Lebong, apa yang manfaat yang dibangunnya, apa manfaat serta kontribusi yang sudah mereka perbuat untuk rakyat Lebong, sampai sekarang tidak ada grafik dari Mereka”, tambah lepi.

“Tidak ada sertifikat PT tersebut adalah bekas cagar budaya, kemuadian apakah kehadiran PT TME tersebut sudah sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya”, tambahnya.

Kepada pemerintah Lebong sekiranya untuk merespon konflik yang terjadi di masyarakat penambang ini, dan kepada pihak provinsi jangan lengah pengawasan, mohon ditindak lanjuti permasalahan yang terjadi ini, karena menyangkut kepentingan serta kehidupan rakyat Lebong.

Baca Juga :  Satres Narkoba polres Pesawaran Mengamankan Dua Pemuda Sidodadi

Alpian Gunadi sapaan ramahnya Pian juga ikut bicara, terkait PT.TME yang harus ditindak lanjuti, sebab meresahkan masyarakat banyak.
“Untuk perusahaan yang menjalankan tidak menjalankan aturan lebih baik dari kabupaten Lebong, untuk apa hanya numpang disini tidak memberikan manfaat bagi rakyat lebong, membuat rakyat senang dan merasa terganggu dengan kehadirannya”, jelasnya.(NM/Y2)

Comment