Waketum DPP Barmas: 212,5 Hektar Tanah di Kelurahan Tongkaina Dikuasai Ormas Barmas

MediaSuaraMabes, Tongkaina, Manado – Lahan seluas 212,5 yang ada di Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara kini dikuasai oleh Barmas, Pernyataan Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat BARISAN MASYARAKAT ADAT SULAWESI UTARA JOHN RONDONUWU di kantor Polisi Sektor Bunaken (Jumat 11 Maret 2022). Hal ini membuat Kapolsek Bunaken bertanya – tanya kenapa bisa di kuasai oleh Barmas, setau saya ini milik Gun Honandar dan Erik Samola berdasarkan bukti sertifikat, apakah dari pihak Barmas bisa menjelaskan, ” ucap kapolsek

Saat di konfirmasi Jhon Rondonuwu memaparkan bahwa, Mereka memang benar sudah mempunyai bukti sertifikat dan itu sah di mata hukum, akan tetapi perlu dipertanyakan lagi keabsahannya, karena sertifikat yang keluar tersebut Improsedural dengan alasan kami (BARMAS)mempunyai surat – surat asli sebelum Tahun sertifikat milik dari Gun Honandar dan Erik Samola keluar, dokumen – dokumen tersebut adalah dasar dari peningkatan hak alas atas tanah, mengapa bisa sertifikat atas nama Gun Honandar dan Erik Samola boleh terbit..?? Ini perlu dipertanyakan keabsahannya ungkap, “Rondonuwu

Kami menguasai tanah seluas 212,5 yang ada di Kelurahan Tongkaina oleh karena secara de facto dan de jure kami memilikinya.Hal tersebut juga di ungkapkan oleh Sekertaris Barmas yang diketahui sebelumnya Barmas sudah pernah bertemu dengan Kepala Kelurahan Tongkaina Jusup Therok beliau mengungkapkan bahwa memang benar sudah ada sertifikat yang terbit atas nama Gun Honandar dan Erik Samola. Tetapi sayang fisik dari sertifikat tersebut tidak pernah ditunjukan oleh Lurah Tongkaina kepada kami ungkap, “Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Barmas Fernando Melo F.X. Melo, S.E.

Baca Juga :  Keluarga Jefry Jems Roring - Koilam Kantongi APBH, Siap Untuk Peningkatan Hak Tanah (SHM) Di BPN Kabupaten Minahasa

Comment