Wajah Ceria 886 WBP dan Anak Binaan Lapas Kelas II B Warungkiara Dapat Remisi di Momen HUT RI Ke- 78

MediaSuaraMabes, Sukabumi – Terlihat wajah kegembiraan dari 886 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan Lapas Kelas IIB Warungkiara saat mendapat remisi tepatnya pada momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78.

Adapun surat remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigen Pol. Sigit Widodo, didampingi Kepala Lapas Kls IIB Warungkiara Irfan dan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, seusai upacara HUT RI ke-78 bersama Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Warungkiara.Kamis (17/08/2023)

Selanjutnya terkait rincian 886 narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari 124 orang mendapat remisi 1 bulan, 249 orang mendapat remisi 2 bulan, 268 orang mendapat remisi 3 bulan, 140 orang mendapat remisi 4 bulan, 88 orang mendapat remisi 5 bulan dan 17 orang mendapat remisi 6 bulan.Sedangkan dari jumlah tersebut terdapat 8 orang yang langsung bisa menikmati udara bebas diluar lapas atau dinyatakan bebas.

Disisi lain Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri yang turut menyerahkan surat keputusan remisi berpesan bahwa, semoga para narapidana yang telah bebas bisa bergabung dan bergaul kembali dengan masyarakat serta bekerjasama membangun wilayahnya masing-masing.Untuk itu,bagi yang masih didalam lapas agar terus mengikuti propgram pembinaan dan pelatihan dengan baik, sehingga bisa memetik hasil yang bermanfaat dikemudian hari.

Kami juga terus memberikan support dan spirit kepada semua Warga Binaan. Salah satu bentuknya, hari ini kami menyerahkan kadeudeuh bagi Warga Binaan yang langsung bebas. Apalagi,kebanyakan juga orang Sukabumi.” Ujar Wabup

Lanjut Wabup menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus bersinergi dengan Lapas Warungkiara dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pembinaan rohani kepada Warga Binaan.

Baca Juga :  Bupati Pesisir Barat Membuka Acara Lomba Pidato Bahasa Lampung Tahun 2022

Sementara itu,Kalapas Kelas IIB Warungkiara Irfan menyebutkan bahwa,yang menerima pembebasan hari ini kebanyakan dari pidana umum dengan berbagai katagori.

” Yang mendapatkan remisi hari ini selain bebas, ada yang 15 hari, sebulan sampai 6 bulan, dimana paling maksimal 6 bulan. Sementara yang bebas itu rata-rata pidana umum.” Terangnya

Reporter : Rio julianto

Comment