Wagub Lantik Komisioner KPID Maluku 2021 – 2024

MediaSuaraMabes, AMBON – Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Orno, melantik tujuh anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku periode 2021-2024.

Acara pelantikan dilaksanakan Senin (12/7/2021) di lantai VII Kantor Gubernur, berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 262 Tahun 2021.

Wagub dalam sambutannya mengatakan, keberadaan KPID Maluku sangat penting dan strategis, mengingat besarnya tugas dan pengawasan terhadap televisi maupun radio karena dapat mengubah pandangan, pola pikir dan pandangan pemirsa.

Dengan demikian, KPID wajib menjadikan prinsip pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip Keragaman, yaitu tersedianya informasi yang beragam bagi publik berdasarkan jenis maupun isi program, dan prinsip keragaman kepemilikan yaitu jaminan bahwa kepemilikan media tidak terbatas dan dimonopoli segelintir orang saja, katanya.
Berkenan dengan pelantikan ini, Wagub lalu menambahkan beberapa hal terkait pelaksanaan kedepan diantaranya dapat melakukan pengawasan dan pemantauan siaran agar masyarakat Maluku terjamin hak informasi dan komunikasinya secara benar dan baik.

Dikatakannya, dalam tugas nanti, hendaklah tegas dan tegakkanlah penerapan penerapan siaran lokal minimal 10 persen setiap hari bagi lembaga siaran swasta dalam sistem stasiun berjaringan, sehingga seluruh dunia mengenal Maluku sebagai tingkat toleransi dan budaya yang tinggi.
Ia juga meminta KPID terutama kewajiban siaran di Maluku untuk menayangkan siaran yang benar dan terverifikasi terkait informasi kebencanaan saat Pandemi Covid-19 di Maluku.
Wagub juga memberikan apresiasi kepada anggota Komisioner KPID Maluku periode 2016-2021, yang telah berhasil merilis sistem siaran yang sehat, dan bermartabat di Maluku.

Para anggota KPID yang dilantik masing-masing, Mutiara Dara Utama, Kaharuddin Mahmud, Lekpery Jori Amru, Demsy Wattimena, Abdul Karim Angkotasan, M. Asrul Pattimahu, dan Binico Ritiauw.
Pelantikan dihadiri dihadiri Sekretaris Dinas Kominfo Maluku Erny Sopalauw, anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun dan Kepala Bidang Inspektorat Donald Papilaja.

Baca Juga :  Kegiatan Banprov di Desa Kaliombo Diduga Tak Sesuai Speck dan RAB

Comment