Viral Di Media Sosial (Medsos) Kekerasan Anak Balita, Dua Tersangka Di Amankan Di Polres Bitung

MediaSuaraMabes, BITUNG — Diakhir penghujung tahun kasus kekerasan terhadap seorang anak Balita kembali terjadi di kota bitung, Satreskrim polres Bitung berhasil mengamankan 2 (dua) wanita pelaku kekerasan berinisial SM (19) dan MK (20) warga Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Senin (27/12/2021).

Kapolres Bitung Akbp Alam Kusuma S Irawan melalui Kasubbag Humas Akp Hermanses Katiandagho mrjelaskan bahwa Sebelumnya, Kasus kekerasan terhadap seorang balita ini terungkap usai videonya beredar viral di media sosial (medsos) Pada hari Sabtu (25/12) pukul 14.00 wita bertempat di Kelurahan manembo-nembo Atas, “ucapnya.

Berdasarkan LP / A / 110 / XII / 2021 /SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT Tanggal 27 Desember 2021, satreskrim polres Bitung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku.

Lanjut kasubag Humas AKP Herman Katiandagho, bahwa pada saat para pelaku menjaga anak balita Obaja Arga Bilandatu, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mengayunkan dan memutar balik anak balita sehingga mengakibatkan anak menangis serta memviralkan video kekerasan terhadap anak balita.

“Tersangka telah diamankankan diunit PPA bersama barang bukti dan juga telah dilakukan pemeriksaan saksi,” Ujar Katiandagho.

Lanjut kasubag, atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 80 ayat 1 UURI No.17 Thn 2016 tentang Perubahan UURI No.23 Thn.2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini pelaku sudah di amankan di makopolres bitung dan terancam hukuman 3 Tahun penjara, “Tutup kasubag Humas Polres Bitung Hermanses Katiandagho.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Talaud Gelar Baksos Religi di Melonguane

Comment