MediaSuaraMabes, Kuburaya – Upaya pengosongan lahan yang dilakukan oleh ahli waris dan kuasa hukum gagal setelah mendapatkan perlawanan dari Hamid bin Lazim salah satu ahli waris yang menempati lokasi tersebut.
Turut hadir dalam upaya pengosongan lahan tersebut bhabinkamtibnas sungai kakap kuburaya kalimantan barat beserta seluruh ahli waris dari Husin bin H A kadir.
Menurut keterangan Abdul Hamid bin Tayeb salah satu ahli waris husin bin H A Kadir, awal perselisihan lahan keluarga berawal pada tahun 2021 ketika Hamid bin Lazim ahli waris yang lain menyatakan dan mengklaim lahan yang ditempatinya sudah dibeli dan memiliki bukti surat menyurat.
“Namun setelah dikonfirmasi oleh seluruh ahli waris yang lain tidak ada pemberitahuan melakukan jual beli dan walaupun ada tidak bisa membuktikan surat dan bukti sehingga seluruh ahli waris sepakat melakukan upaya pengosongan lahan hari ini,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum beberapa ahli waris yaitu Erick Pasaribu SH menyatakan rasa kecewanya dalam upaya pengosongan lahan yang dilakukannya dan menyatakan sikap melalui media sikap pernyataan kecewa kepada aparatur perangkat Desa Sungai Rengas, Kec Sungai Kakap, Kab Mempawah, Kalbar.
“Sebab dalam upaya mediasi secara kekeluargaan di kantor desa pihak hamid bin lazim selalu tidak hadir dengan alasan sakit serta tidak akan mau di mediasi di tingkat desa dengan alasan nunggu keputusan pengadilan atas hak tanah tersebut,” katanya.
Lanjut Erick Pasaribu SH, pihaknya merasa kecewa dengan Bhabinkamtibmas tidak ada ketegasan dalam hal ini, karena Bhabinkabtibmas tersebut juga mengetahui Hamid bin Lazim tidak dapat menunjukkan kepemilikan surat tanah tersebut.(mbi)
Comment