Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud Serahkan Tersangka PNPM Mandiri Kabaruan ke Kejaksaaan

MediaSuaraMabes, Talaud – Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Talaud terus menabuh genderang perang. belum lama Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu I Gusti Made Andre STrK melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat SH adakan pelaksanaan tahap 2 tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi setoran dana simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kabaruan Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2013-2014.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu I Gusti Made Andre, STrK melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat,SH mengungkapkan, berkas perkara tindak pidana korupsi setoran simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kabaruan telah lengkap (P21) dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud nomor. “Untuk nomor surat sendiri B-1427/P.1.17/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Okrober 2021 atas nama tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Patricia Totopandey,” terang Kanit.

Jadi Unit Tipikor Polres Talaud telah melaksanakan giat Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Melonguane atas nama Patricia Totopandey dengan surat pengantar Nomor : R/632/Res 3.3/IX/2022/Reskrim tanggal 14 September 2022.

Kanit menambahkan, tahap 2 ini dilaksanakan dalam keadaan aman terkendali dan kondusif diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Talaud Emnovri Pansariang SH. “Untuk kerugian sendiri hampir sekitar 200 Juta atau Rp 199.699.106. Saat ini tersangka telah di gelandang ke lapas lirung yang di dampingi kuasa hukum tersangka,”pungkasnya.// AP,PM

Baca Juga :  Kapolres Hadiri Pengukuhan Paskibra Kabupaten Jepara Tahun 2022

Comment