Ungkap Sistem Buruk Panitia Lelang di UKPBJ Kabupaten Indramayu

SuaraMabes, Indramayu – Di Tahun 2021 ini, telah dilaksanakan sistem lelang pekerjaan konstruksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, bukan hanya di dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu saja, namun di dinas lain pun dalam hal yang sama.

Sementara dalam dokumen lelang pesonel manajerial yang harus dilengkapi seperti tenaga ahli ijazah S 1 teknik/arsitektur, tukang cor beton dengan ijazah SMA atau sederajat, petugas K3 memiliki sertifikat pelatihan K3, dan tenaga admistrasi /atau keuangan dengan ijazah SMA .

Oleh panitia lelang sudah ditentukan dalam PERMEN PUPR No.14 Tahun 2020, personel manajereial untuk lelang kualifikasi kecil ditetapkan hanya 1 orang pelaksana dan 1 orang petugas K 3, namun sayangnya sistem panitia lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indramayu Jln DI Panjaitan No.73 Kabupaten Indramayu, tercium sistem yang buruk dan tidak mengikuti PERMEN yang berlaku, sehingga sejumlah kontraktor di wilayah hukum Kabupaten Indramayu merasa dirugikan.

Dengan sistem buruk yang dilakukan panitia lelang, telah tercium oleh pihak penegak hukum, dan dalam waku dekat untuk menindak lanjuti sistem buruk tersebut, akan dibuat laporan dengan tembusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DI Jakarta, Kejaksaan Negeri Indramayu, Sekda Kabupaten Indrmayu dan UKPBJ Kabupaten Indramayu.

Sistem panitia lelang tahun 2021 yang ada di Kabupaten Indrmayu dirasa sangat merugikan sejumlah kontraktor dan di sinyalir melanggar PERMEN PUPR No. 14.

Ketua UKPBJ Kabupaten Indramayu, Anton Sinugroho, harus bertangung jawab dan tidak pantas untuk menjabat sebagai ketua lagi, karena dinilai banyak berugikan kontraktor.

Sementara saat dikonfirmasi secara tertulis pada tanggal 8 Juli 2021, yang dilayangkan kepada pokja pekerjaan konstruksi (panitia lelang) Pemerintah Daerah Kabuaten Indramayu, atas balasanya tidak memuaskan. Dikarenakan tidak sesuai dengan aturan PERMEN PUPR No. 14, dengan sistem buruk yng dilakukan panitia lelang telah tercium oleh pihak penegak hukum, dan dalam waku dekat untuk menindaklanjuti sistem buruk tersebut, pihak penegak hukum diminta lakukan pengusutan supaya tidak ada sistem buruk yang ada di UKPBJ Kabupaten Indramayu dan merugikan sejumlah kontraktor.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Pj Bupati Kampar, Diawali Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Kampar

Ketua Kadin (KamarDagang Indonesia) dan sebagai mantan GAPENSI Kabupaten Indrmayu, Mulyadi Cahya, saat ditemui di rumah 30/7 menjelaskan sistem panitia lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indramayu Jln. DI Panjaitan No.73 Kabupaten Indramayu, sangat meresahkan dan merugikan para kontraktor yang ada di Kabupaten Indramayu. Seharusnya panitia lelang berpedoman pada PERMEN PUPR No. 14, bahkan disinyalir para oknum panitia lelang telah menyalagunakan wewenang (rekayasa), pihak panitia harus bertangung jawab dimata hukum atas perbuatan yang dilakukanya .

Di tempat terpisah, Bang Muh sebagai kontraktor Kabupaten Indrmayu angkat bicara atas sistem buruk terkait kepanitiaan lelang yang ada di Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indramayu. Dia berpendapat tidak sesuai dengan PERMEN NO. 14, pasalnya sejumlah kontraktor merasa dirugikan atas prilaku para oknum panitia lelang yang ada di Kabupaten Indramayu, bahkan persyaratannya disinyalir adanya dokumen rekayasa.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, H. Caridin melalaui Kabid Dikdas Malik, saat ditemui MSM mengatakan ‘’ terkait tender atau lelang di lingkungan Dinas Pendidikan Kabuaten Indramayu, tidak pernah merasa adanya rekayasa, atau merubah domuken, pihak dinas Pendidikan manut dengan aturan PERMEN yang ada, kalau pun ada dugaan dokumen direkayasa, itu ada pada panitia lelang atau di Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indramayu. ( Teja Sulaksana MSM )

Comment