Tuntut Kesejahteraan Petani, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalbar

MediaSuaraMabes, Pontianak – Ratusan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Pontianak, petani dan buruh yang tergabung dalam Aliansi Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat menggelar aksi pada peringatan Hari Tani Nasional ke 62, Sabtu 24 September 2022.

Aliansi mahasiswa yang terdiri dari HMPPDK, AGRA, HIMAPA, FMN, GSBI itu datang ke kantor Gubernur Kalbar dengan membawa berbagai spanduk setelah sebelumnya menggelar long march dan orasi di bundaran tugu Digulis Untan.

Setelah beberapa saat menyampaikan aspirasinya di halaman kantor Gubernur Kalbar, peserta aksi hanya ditemui oleh salah satu pejabat yang mewakili Gubernur Kalbar.

Pada aksinya peserta aksi membawa 18 tuntutan yakni meminta pemerintah untuk :

1. Membatalkan kenaikan harga BBM.
2. Turunkan harga kebutuhan pokok dan seluruh sektor terdampak kenaikan BBM.
3. Menghentikan reforma agraria palsu dan perhutanan sosial Jokowi-Ma’ruf (Perpres No 86 Tahun 2018, PP No 23 tahun 2021, PermenLHK No 9 Tahun 2021 Dll).
4. Menolak rencana pencabutan subsidi listrik dan gas elpiji 3 Kg.
5. Mencabut UU Omnibuslaw Ciptakerja No 11 tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya.
6. Menolak pengesahan RUU KUHP.
7. Menolak UU ITE dan Permenkominfo No 5 Tahun 2020.
8. Membebaskan Sugiarto dan Ari petani Godang Damar dari Kecamatan Lembah Bawang Bengkayang yang
dikriminalisasi PT Darmex Agro Plantation dan POLDA Kalbar.
9. Mendesak Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat di setiap tingkatan untuk menyelesaikan
konflik agraria antara masyarakat di Kecamatan Lembah Bawang, Bengkayang dengan PT Darmex Agro plantation.
10. Menuntut PT Kawedar Wood Industry untuk memenuhi kesepakatan yang wajar dari Masyarakat Adat Pangin Orung Da’an dan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di setiap tingkatan untuk menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat Adat Pangin Orung Da’an dengan PT Kawedar Wood Industri Kapuas Hulu.
11. Menghentikan intimidasi, tindakan represif dan kriminalisasi terhadap kaum tani, buruh dan aktivis rakyat yang memperjuangkan hak demokratisnya.
12. Menghentikan monopoli dan perampasan tanah serta berikan pengakuan, penghormatan serta perlindungan terhadap masyarakat adat.
13. Memberikan jaminan harga dan naikkan harga komoditi pertanian karet, kelapa sawit, kelapa kopra, pinang, jagung dan lada di tingkat petani.
14. Memberikan jaminan dan lindungi kepastian kerja klas buruh serta hentikan PHK sepihak.
15. Turunkan harga pupuk, racun dan obat-obatan pertanian.
16. Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat.
17. Naikkan upah – harian kerja buruh kebun sawit, turunkan target kerja yang memberatkan, hapuskan sanksi kerja yang merugikan buruh kebun.
18. Bebaskan petani untuk membuka lahan dengan membakar sesuai Perda No 1 tahun 2022 berbasis pada kearifan lokal, stop intimidasi pemadaman helikopter dan stop kriminalisasi petani yang membakar lahannya.

Baca Juga :  Fakta Persidangan PT. PBI Vs PT. CMI; Saksi Sebut Perusahaan Tidak Boleh Melakukan Usaha Tanpa Adanya KKPR dan PKKPR

Ketua Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Dayak Ketapang (HMPPDK), Bernardinus Tagaptiam Gudag mengatakan kalau apabila 18 tuntutan yang telah pihaknya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar tidak indahkan pihaknya akan kembali menggelar aksi dalam jumlah yang lebih banyak.

” Isu – isu yang kami sampaikan ini merupakan isu krusial yang dirasakan masyarakat di daerah akibat kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat kecil,” ucapnya.

Pihaknya juga mengaku kecewa karena Gubernur Kalbar Sutarmidji tidak menemui massa aksi. Ia menilai hal ini merupakan cerminan dari kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap jeritan petani dan rakyat miskin.

” Saat ini derita petani seperti tidak mau di dengar oleh pemerintah. Dimana saat ini indeks harga jual hasil panen petani masih sangat murah dibanding dengan harga pupuk yang terus naik, ditambah lagi harga BBM yang naik,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap agar Perda No 1 tahun 2022 yang telah dikelurkan oleh Gubernur Sutarmidji tetang kearifan lokal dapat benar – benar dipatuhi oleh semua pihak agar para petani dapat berladang dengan aman dan tidak ada lagi intimidasi dan kriminalisasi.

” Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat itu harus di wujudkan. Jadi agar tidak ada lagi itu spanduk – spanduk yang bertuliskan dilarang membakar lahan,” harapnya.

” Ini kan hanya untuk bertani tidak seberapa besar dan itu hanya masyarakat kecil bukan koorporasi. Yang kita tau juga Karhutla yang dilakukan oleh koorporasi hanya ditindak dengan setengah hati,” ketusnya.

Bernardinus Tagaptiam Gudag menambahkan agar isu – isu yang telah disampaikan oleh pihaknya itu dapat ditanggapi serius dan menjadi atensi oleh Pemerintah, tidak hanya sekedar angin lalu.

Baca Juga :  Dinilai Diskriminatif dan Tidak Transparan, Diskominfo Rohul Digeruduk Wartawan

” Kita menagih janji kampanye Gubernur Sutarmidji untuk mensejahterkan masyarakat. Jadi harap dengarkan aspirasi masyarakat jangan sampai masyarakat sebagai pemegang kedaulatan di republik ini marah,” tandasnya. (Kaperwil media suara mabes kalimantan Barat )

Comment