TTI Mempertanyakan Belanja Barang Dan Jasa Senilai Rp.356 Milyar Kepada RSUD ZA Disatukan Dalam Satu Paket Seperti E-Katalog

MediaSuaraMabes, Aceh – TTI Mempertanyakan Belanja Barang dan Jasa Senilai Rp356 Milyar Pada RSUD ZA disatukan dalam satu paket secara.Ekatalog Melaporkan kepada Media suara Mabes

TTI mengendus ada niat jahat atau mens rea dari pejabat RSUD ZA Banda Aceh hal tersebut bukan tanpa alasan, menggabungkan paket menjadi satu dengan nilai yang pantastis menjadi pertanyaan besar. Paket senilai Rp 356.290.354.371 digabungkan menjadi satu paket ini jelas punya niat jahat.

Seharusnya Penguuna Anggaran dalam hal ini Direktur Rumah Sakit ZA memuat dalam SiRUP sesuai dengan paket yang dianggarkan sehingga masyarakat mudah memantau atau mengontrol item apa saja yang dibutuhkan pihak Rumah Sakit bukan dengan menggabungkan satu paket dalam jumlah besar.

Patut diduga dengan digabungkan beberapa jenis pekerjaan memudahkan mengatur atau menunjuk rekanan, dimana proses pemilihan penyedia secara Epurchasing sangat tertutup dan tidak transparan. Metode epurchasing boleh dikatakan sama dengan Penunjukan Langsung tanpa proses tender.

KPA dengan kewenangannya boleh menunjuk siapa saja rekanan yang dia mau. Bayangkan saja paket Rp 350 Milyar dikelola oleh satu orang sangat mudah untuk menarik Komisi atau lebih dikenal dalam dunia ekatalog Cash Back dana yang dikembalikan yang jumlahnya sangat pantastis bisa mencapai 15 -25%.

Pengelolaan Anggaran di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh sangat tertutup sekali hanya dikendalikan oleh satu orang kepercayaan Direktur RSZA. Publik tidak bisa mengakses informasi yang seharusnya publik diberikan hak mendapat informasi sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK seharusnya menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pada RSZA, BPK seharusnya tahu mana item barang yang diduga Mark Up, padahal BPK sangat jeli melihat kelebihan bayar pada proyek proyek APBK dan setiap tahun menjadi temuan di Kabupaten Kota bahkan kelebihan bayar 25 juta di ekspos dimedia. Menjadi pertanyaan kenapa BPK setiap tahun memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian WTP pada RSZA ada apa BPK ?

Baca Juga :  Sebagai Juara Liga III PSSI Papua Barat, Perseman Manokwari Memulai Latihan Perdana di Stadion Sanggeng

Setiap tahun anggaran Pemeliharaan Alat Medis di Mark Up mencapai puluhan milyar kenapa Inspektorat tidak pernah menemukan kasus, padahal Inspektorat setiap tahun turun memeriksa. Inspektorat Aceh tidak pernah kita baca ada temuan selalu dalam keadaan baik baik saja.

Nasruddin Bahar
Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI

Comment