TKBM Sejahtera Kota Bitung Memberikan THR Menjelang H-7 Kepada Pekerja/Buruh

MediaSuaraMabes, Bitung – Sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya H-7 sebelum hari raya keagamaan, Senin (25/04/2022)

Memperhatikan petunjuk Peraturan dari Menteri diatas maka TKBM Sejahtera Kota Bitung propinsi Sulawesi Utara lewat kepemimpinan Mas Gutur Topmpoh, S.Pd bersama Sekretarisnya Tonni Yunus, SE dan Bendahara Idrus Sultan, SH merasa termotivasi untuk berperan aktif berkewajiban untuk memenuhi tuntutan yuridis yg diatur oleh Permen diatas.

Tonni Yunus, SE mantan anggota DPRD Kota Bitung dan Staf Ahli Walikota Bitung saat di konfirmasi dengan senyum yang manis mengatakan bahwa, Kami telah mengatur dan memenuhi kewajiban itu karena THR wajib hukumnya untuk direalisasikan seperti yang ada di Koperasi TKBM Sejahtera Kota Bitung dari 869.761 buruh/Pekerja khususnya beragama Islam diberikan THR nya, ” ungkap Tonni.

Ditempat yg bersamaan Penasehat Koperasi yang juga salah satu pejabat Eselon dua Selaku Kadisnaker Kota Bitung Rahmat Dunggio, SH mengatakan bahwa pembagian THR sudah ke 22 Perusahaan yg telah memenuhi kewajibannya membayar THR kepada Pekerja/buruh yg tersebar di Kota Bitung.

“Kami bersyukur pada tahun ini proses pemberian THR sudah dimatangkan mengingat, pada tahun ini perekonomian perlahan mulai bangkit paska pandemi Covid-19,” ujarnya

Di tempat terpisah Darma Baginda mengatakan dengan nada rendah, salut bagi pengusaha dan pemimpin perusahaan telah memenuhi kewajibannya untuk pemberian THR, secara khusus Saya memberikan Apresiasi kepada Pengurus Koperasi TKBM sejahtera Kota Bitung atas kinerja selama ini, maju terus Koperasi TKBM Kota.Bitung, “ungkap Baginda dengan melemparkan senyum khasnya

Comment