Tipu Daya Sang Bankir BPR Tilep Dana Nasabah 30 M

SuaraMabes, Bandung – Elia Yusman dan ayahnya Agus Yusman, tak pernah menyangka uang yang mereka simpan sebesar 30 miliar rupiah selama bertahun-tahun di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Citraloka Dana Mandiri, Bandung tak jelas rimbanya.

Jangankan berharap dengan beroleh janji bunga yang tinggi, uang tabungan keluarga Elia Yusman dalam bentuk deposito itu, terancam lenyap tak berbekas akibat ulah tipu daya sang pemilik BPR. Malangnya lagi BPR itu sendiri pun kini sudah tidak beroperasi lagi alias tutup tanpa diketahui jelas penyebabnya.

Peristiwa ini bermula 2007 lalu, ketika Hendra Jaya pemilik BPR selaku komisaris, membujuk Agus Yusman dan keluarganya bersedia menyimpan uang mereka di BPR miliknya dengan iming-iming bunga depositonya sebesar, 12 persen pertahun. Meski saat itu peraturan perbankan tidak memperbolehkan bunga deposito lebih dari 8 persen.

Tergiur dengan bunga tinggi dan mengingat pertemanan lama antara mereka berdua, hati Agus Yusman pun luluh bersedia menyimpan uangnya di BPR itu. Bahkan ia pun mengajak anggota keluarganya yang lain untuk membuka deposito di BPR yang sama. Dengan jumlah bervariasi tiap pemegang surat depostiso berjangka, hingga totalnya mencapai Rp 30 miliar.

Pemilik Hotel Universal Bandung Agus Yoesman dan Kuasa Hukum DR. Djonggi M. Simorangkir dan DR. Ida Rumindang Radjagukguk.

Setelah beberapa deposito milik anggota keluarga Agus Yusman jatuh tempo, namun mereka tidak bisa mencairkan tabungannya, beserta bunga depositonya. Hendra Jaya meminta Agus Yusman dan keluarganya bersabar dan memperpanjang jangka waktu depositonya.

Karena sudah kenal lama dengan pemilik BPR dan teman dekat, Agus Yusman pun mencoba bersabar dan masih percaya dengan janji Hendra Jaya.

Namun setelah ditunggu beberapa lama, Agus Yusman dan keluarganya hendak mencairkan lagi deposito mereka yang sudah jatuh tempo, tanpa diketahui kemana pergi, Hendra Jaya menghilang sekian lama.

Barulah 13 Januari 2018, Hendra Jaya muncul kembali di Bandung. Kemunculan Hendra Jaya tentu saja membuat Agus Yusman dan purtinya Elia Yusman meminta Hendra Jaya agar mengembalikan uang mereka yang disimpan di BPR itu beserta bunganya. Jika tidak segera dikembalikan, Elia Yusman yang di beri kuasa menagih pengembalian uang simpanan mereka, akan melaporkan Hendra Jaya ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Sambut Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Gelar Donor Darah

Meski begitu Hendra Jaya pun berjanji akan mengembalikan seluruh uang simpanan keluarga Agus Yusman sebesar 30 miliar rupiah. Hendra pun bahkan dalam janjinya akan mengutamakan pengembalian dana milik keluarga Yusman dibanding nasabah lainnya. Ia pun membuat surat pernyataan kesanggupan akan mengembalikan dana keluarga Agus Yusman Rp.100 juta setiap bulannya sejak 13 Januari 2018.

Untuk memenuhi surat pernyataannya tersebut, Hendra Jaya pun menanda tangani 9 lembar bilyet giro atas nama CV Fortuna Agro Mandiri dengan total Rp.1.400.000.000. ( Satu miliar empatratus juta rupiah).

Ir. Hendra Djaya dan rombongan bertamu utk memberikan Rp.3 M , ditolak krn terlalu kecil.

Akan tetapi janji tinggal janji, apa yang diungkapkan Hendra Jaya hanyalah pepesan kosong belaka. Ke 9 lembar bilyet gito yang ditandatangani Hendra Jaya, tidak bisa dicairkan di BCA karena diblokir sendiri oleh Hendra Jaya. Hingga Elia Yusman pun kehilangan kesabaran.

Elia mewakili keluarganya didampingi kuasa hukumnya DR Djonggi M Simorangkir SH MH dan DR Ida Rumindang SH MH melaporkan Hendra Jaya ke Polda Jawa Barat dengan dugaan Hendra Jaya telah melakukan kejahatan perbankan dan penggelapan (378 KUHP) dengan no laporan polisi LPB/754/IX/2021/SPKT/Polda Jabar.
Kuasa hukum Elia Yusman, DR Djonggi Simorangkir MH, mengatakan Kliennya udah berulangkali dikibuli janji-janji manis dari terlapor Hendra Jaya untuk mengembalikan simpanan milik kliennya.

“Saya menilai terlapor ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana simpanan milik klien kami, meski sudah berulangkali mengadakan pertemuan dengan klien kami untuk menyelesaikan masalah ini, namun selalu gagal karena terlapor tak memenuhi janjinya. Dan jelasnya ini bukan perkara pinjam meminjam, tetapi adalah dugaan penggelapan uang nasabah dan kejahatan perbankan yang diduga dilakukan terlapor,” papar Djonggi.

Menurut Djonggi Simorangkir dan Ida Rumindang Radjagukguk, apabila diakumulasikan modal dan bunga uang dengan asumsi 12 persen/tahun milik kliennya selama 14 tahun, maka kliennya mengalami kerugian sebesar Rp146.613.368.091 (seratus empatpuluh enam milyar tigaratus enampuluh delapan juta Sembilan puluh satu rupiah).

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih akan Mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di JCC Jakarta

“ Kami berharap Polda Jabar segera menangani kasus yang dialami kliennya mengingat kerugian yang dilami kliennya sangat besar dan berpengaruh terhadap kehidupan usahanya.

Terdakwa Kasus laporan Palsu
Sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat pasti jatuh juga. Peribahasa ini sepertinya cocok dengan kondisi Hendra Jaya. Itikad buruknya untuk tidak mengembalikan dana nasabah BPR-nya termasuk uang simpanan milik keluarga Elia Yusman dengan berbagai siasat licik akhirnya kandas juga. Hendra Jaya kini menjadi terdakwa dalam kasus laporan palsu ke polisi.

Dalam perkaran pidana no. Reg Perkara: PDM-536/Bdung/06/2021 yang digelar di PN Bandung, Hendra Jaya digiring sebagai terdakwa kasus membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakasi surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu yang dapat merugikan orang lain.

Menurut Jaksa penuntut umum Dior Sianturi, dan Pradipta Teguh Sutanto perbuatan pemalsuan surat/laporan palsu di atas dilakukan terdakwa Hendra Jaya sekitar Januari 2018. Bermula ketika terdakwa datang ke Hotel Universal untuk bertemu Agus Yusman membicarakan pengembalian uang saksi Agus Yusman dan keluarganya yang disimpan di BPR Citraloka Dana Mandiri Bandung. Selaku pemilik dan komisaris BPR itu, Hendra Jaya menyanggupi akan melunasi pengembalian dana simpanan Agus Yusman dengan membuat surat pernyataan akan mencicil 100 juta rupiah setiap bulannya.

Untuk membuktikan ucapannya, Hendra jaya pun mengeluarkan dan menandatangani 9 lembar bilyet giro yang dimulai 13 Januari 2018 sampai 13 Oktober 2018, di antaranya nomor DY 3144867 tertanggal 13 januari 2018 dengan nilai nominal 100.000.000 rupiah. Ke 9 bilyet giro tersebut ditandatangani terdakwa dan saksi Wawan Irawan Tedja dan kemudian diserahkan kepada Agus Yusman.

Baca Juga :  Profil dan Rekam Jejak DR. Sukiman Azmy, Calon Gubernur NTB 2024

Akan tetapi beberapa hari berselang timbul niat licik terdakwa agar ke 9 bilyet giro itu tidak bisa dicairkan oleh Agus Yusman, terdakwa dan saksi Wawan pun pergi ke Polsek Cibeunying Kaler, Bandung untuk membuat laporan kehilangan sebuah tas pocket gantung berisikan 9 bilyet giro dimaksud. Berbekal surat laporan kehilangan dari polisi itu, dengan no.STPLK/023/I/2018 Restabes/Polsek 15 Januari 2018, terdakwa pun mendatangi kantor BCA Sumber Sari Bandung untuk memblokir 9 lembar bilyet giro tersebut.

Akibatnya saat hendak mencairkan bilyet tersebut Agus Yusman pun tidak dapat mencairkan dana pengembalian itu. Agus Yusman pun mengalami kerugian Rp1,4 miliar.

Namun sepintar orang berdusta pasti ketahuan juga. Polisi mengendus pun mulai ada ketidak-beresan dalam laporan kehilangan yang dibuat Hendra Jaya. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, akhirnya terkuak laporan polisi yang dibuat terdakwa hanyalah kebohongan belaka, sebagai upaya licik agar pencairan pengembalian dana nasabahnya tidak dapat dilakukan.

Sehingga uang tersebut tetap berada di rekening milik Hendra Jaya. Kini Hendra Jaya menghadapi dakwaan jaksa sesuai pasal 263 dan 266 KUHP yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. (Jov, aslin,tim)

Comment