Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Mengamankan Minuman Keras Jenis Cap Tikus Yang Tidak Memiliki Ijin

MediaSuaraMabes, Bitung — Tim Tarsius Polres Bitung yang di pimpin oleh Danru II Aipda Y. Djunaidi Dju Dju Mengamankam minuman keras (MIRAS) jenis cap tikus yang tidak memiliki ijin di dua tempat yang berbeda di Kelurahan Girian Weru I, Senin 3 Januari 2022 Pukul 19.30 Wita.

Berdasarkan Perintah Lisan Kapolres Bitung dengan Sprint Kapolres Bitung No. Sprint/1187/XII/PAM.5.1.1/2021 Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan kegiatan operasi minumn keras di wilayah kota bitung.

Dengan kegiatan operasi Miras, tim tarsius berhasil mengamankan 2 orang pelaku usaha miras tampa ijin oleh Pemilik berinisisal CD yang berlamat di Kelurahan Girian Weru I Lingk.III Kec.Girian, dan R.M yang berlamat di Kelurahan  Girian Weru I Lingkungan I Kec. Girian.

Saat di konfirmasi melalui Kasubagg Humas Akp Hermanses Katiandagho menjelaskan, saat itu Tim Melaksanakan Apel Konsolidasi untuk melaksanakan kegiatan Operasi Minuman keras Jenis Cap Tikus yang dipimpin langsung oleh DanRu II Tim Tarsius Presisi AIPDA Y.DJUNAIDI DJU DJU yang di ikuti oleh 4 personil Tim, “ucapnya.

Pukul 19.30 Wita Tim langsung bergerak ke lokasi TKP penjualan Minuman Keras Jenis Cap Tikus yang sudah di Maping oleh anggota Tim Sebelumnya di dua Lokasi yang berbeda, “ujarnya.

Adapun Barang Bukti Minuman Keras yang di amankan di lokasi, 12 Botol Cap Tikus ukuran 600 ML,2 Botol Cap Tikus 1500 ukuran  ML dengan pemilik berinisisl CP, “imbuhnya.

Dan Lokasi ke dua barang bukti yang di sita 23 Botol Cap Tikus ukuran 600 ML, 4 Botol Cap Tikus Ukuran 1500 ML,7 kemasan Plastik Cap Tikus ukuran 600 ML dengan pemilik berinisisl RM, “jelasnya.

Tim langsung mengamankan barang bukti ke Mapolres Bitung dan diserahkan ke Satuan Fungsi Narkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, ” tutup Kasubagg Humas.

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Hadiri Upacara HUT RI 76 Secara Virtual Di Istana Negara

Comment