TIM Resmob Polres Kab Talaud Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian di Melonguane Kab. Kepl. Talaud

MediaSuaraMabes, Talaud – Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah lk. Azarya Ratu Maatuil di Kel Melonguane Barat Kec. Melonguane. Korban menjelaskan pada saat kejadian korban sedang tidur di dalam kamar namun pada saat sekitar pukul 06.00 WITA korban bangun dan menyadari 3 buah handphone ( Xiaomi Redmi 10, Samsung Galaxy A 73, Samsung Galaxy A 72) yang di charger di meja (ruang tamu) sudah tidak ada serta uang sekitar Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 17.500.000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rubiah)

Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Kepl. Talaud langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan baket terkait identitas pelaku. Pada hari Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 Wita Tim Resmob berhasil mengumpulkan baket dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku a.n lk. Juandri Musa Rando di rumahnya yang berada di Desa Kiama Kec. Melonguane dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lain serta berhasil menangkap teman dari pelaku a.n lk. Faldy Unas Majampoh yang bersama-sama melakukan aksi pencurian di rumah korban lk. Azarya Ratu Maatuil. Selanjutnya Tim Resmob melakukan pengembangan & interogasi terkait TKP lain dan alhasil benar terdapat TKP pencurian lain yang bertempat di beberapa lokasi antara lain
1. Kec. Melonguane Barat rumah milik pr. Yan Lalombombuida (uang sejumlah 7 juta rupiah);
2. Kec. Melonguane Barat Toko milik lk. Om Buang (uang sejumlah 150 ribu rupiah);
3. Kec. Melonguane Barat rumah milik lk. Randi Bajang (uang sejumlah Rp 1.200.000);
4. Kec. Melonguane Timur (uang sejumlah Rp 4.000.000 & 2 buah cincin emas);
5. Desa Kiama rumah milik pr. Keluarga Enal Malensang (1 buah celengan berisi uang sejumlah Rp. 1.000.000);
6. Salah satu warung di Desa Kiama (uang sejumlah Rp. 150.000);
7. Kec. Melonguane Barat rumah milik pr. Arsi Sasalap (uang sejumlah Rp. 1.000.000);
8. Salah satu warung di Desa Sawang (uang sejumlah Rp. 450.000);
9. Desa Tarun (1 buah handphone merk Samsung A03S).
Pelaku mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga :  Ka SPKT Polsek Samalantan Aipda E. Simanjuntak Bantu Evakuasi Wanita Usai Melahirkan Di Pinggir Jalan

I * Identitas Pelaku * 1. Nama : Juandri Musa Rando. Umur : 30 thn TTL : Ganalo,30 Juni 1992. Alamat : Desa kiama Induk kec Melonguane.

2. Nama : Faldy Unas Majampo. Umur : 26 thn Mengajarkan TTL : Manado,14 Desember 1996. Alamat : Desa Mala Timur Kec Melonguane.

II*Barang Bukti*
1. 1 buah Hp merk Samsung A73;
2. 1 buah handphone merk Samsung A72;
3. 1 buah handphone merk redmi 10;
4. 1 buah handphone merk Samsung A03S.

III. Rencana Tindak Lanjut
a. Mengamankan pelaku dan babuk;
b. Interogasi kepada pelaku;
c. Mengarahkan korban lain membuat laporan polisi;
d. Melengkapi mindik;
e. Lidik Sidik Tuntas;
f. Kordinasi dengan JPU. Ungkap Kasat Reskrim.// Amir Pontoh Wakorwil ID.

Comment