Tim Resmob Polres Bitung Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan

MediaSuaraMabes, Bitung – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku penganiyaan yang memggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di area parkir truk Pada hari Jumat 16 Juni 2022, sekitar jam 21.00 wita di Kel. Bitung tengah kec. Maesa

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/511/VII/2022/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 16 – 06 – 2022, Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam sehingga korban meninggal dunia.

Pelaku di tangkap di tempat yang berbeda, pelaku pertama ditangkap pada hari Jumat 17 Juni 2022, jam 01.00 wita di Kel. Papusungan Kec. Lembeh selatan kota Bitung, dan pelaku ke 2 dan ke 3 Ditangkap pada hari Jumat 17 Juni 2022, jam 05.30 wita di Kel. Girian atas kec. Girian kota bitung.

Motif tersangka adalah dendam, tersangka dan korban satu profesi sebagai sopir truck, dimana sebelumnya korban dan tersangka utama pernah terlibat selisih paham, tentang sticker yang tertempel di bodi mobil yg dibawah oleh tersangka utama, tanpa sepengetahuan dari tersangka utama, korban menghapusnya dengan cara dicat / dipilox oleh korban, kemudian juga tesangka utama mendengar cerita orang bahwa korban mencari tersangka utama sambil memegang rotan, Itulah sebabnya sehingga tersangka utama mencari korban dan menikam korban.

Kapolres Bitung Akbp Alam Kusuma S Irawan SH.SIK.MH melalui kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan kronologis kejadian bahwa, “Pada hari Jumat 16 Juni 2022, sekitar jam 21.00 wita di Kel. Bitung tengah kec. Maesa kota Bitung, tepatnya didalam area parkiran truck kontener telah terjadi TP penganiayaan dengan menggunakan sajam yangg mengakibatkan korban meninggal dunia yg dilakukan oleh tersangka IRON, Cs terhadap korban NURDIN UMONTI, “ungkapnya

Baca Juga :  Kasatlantas Poolres Lotim Pimpin Penyaluran Bantuan Air Bersih Di Kecamatan Keruak

“Sebelum terjadinya kejadian penganiayaan, tersangka I IRON dan tsk II FORLAN duduk bercerita sambil meneguk miras di lorong yang tidak jauh dari rumah mereka, tak lama kemudian tersangka III VINCEN datang, lalu tersangka I bertanya kepada tersangka V ” ada piso pangana, dan tersngka V menjawab, ada’ dan tersangka I berkata, “ambejo kita mo pinjam” kemudian tersangka V menuju rumahnya dan mengambil pisau miliknya, lalu diserahkan kepada tersangka V

Selajutnya ketiga tersangka berboncengan naik sepeda motor dengan tujuan ke ruko pateten, dan yang membawah ( joki ) sepeda motor adalh tersangka I, namun saat di jalan tepatnya di Kel. Bitung tengah kec. Maesa kota Bitung, tersangka I melihat korban berdiri di dalam area parkiran truck kontener, lalu tersangka I memutar balik arah sepeda motor dan menuju ke tempat korban, saat itu juga tersangka menghentikan dan memarkir sepeda motor, selanjutnya ketiga tersangka turun, dan mendekati korban, dan saat itu tersnagka I sudah mencabut pisau dari pinggangnya dan dipegang olehnya dengan tangan kanan, sambil memanggil korban ” sini kwa ngana” kata tersangka I kepada koban, “ngana ada cari pakita kang deng rotan” , karena saat itu korban takut, korban melarikan diri, namun tersangka F sempat menendang kaki korban, hingga korban terjatuh, lalu tersangka F langsung memukul korban, pada bagian belakang, korban berusaha berdiri dan berlari menuju belakang mobil yg terparkir, saat itu juga tsk I mendapati korban dan langsung menikam korban dengan cara membabi buta, berulang ulang kali, dimana tikaman pertama mengenai kepala korban, sedangkan tikaman selanjutnya tersangka I sudah tidak melihatnya, kemudian korban terjatuh ditanah, dan ketiga tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban di TKP, “jelasnya

Korban sempat di bawa ke RS AL Wahyu Slamet Bitung, karena keadaan korban makin kritis lalu di rujuk ke RS Centra Medika, namun naas, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit Centra Medika Minut pada hari Sabtu 17 Juni 2022 jam 03.00 wita, saat dilakukan penangkapan ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan, selajutnya ketiga tersangka dan babuk dibawah ke Polres Bitung dan diserahkan ke piket Unit Reskrim, “tutup Kasie Humas .

Baca Juga :  Tiga Pilar Di Kelurahan Tengah, Singkawang Barat Bersihkan Saluran Parit Untuk Antisipasi Curah Hujan Tinggi

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP, Jo pasal 55 KUHP.

Comment