Tim Polres Minahasa Utara Menangkap Dua Pelaku Penyeludupan Senjata Api

MediaSuaraMabes, Sulut | Tim Polres Minahsa Utara melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka penyeludupan senjata api, lelaki berinisial OM, dan lelaki berinisial FM di tempat yang bebeda, Jumat (20/05/2022).

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast SIK menjelaskan, “berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan penyeludupan senjata api dan amunisi senjata api tampa izin pada hari minggu tgl 15 mei 2022 Polres minahasa utara mengamankan seorang lelaki berinisisal OM di wilayah kecamatan kalawat kabupaten minahasa utara, “Ungkapnya

“Selanjutnya pelaku di lakukan pengembangan dan pada hari senin tgl 16 mei 2022 setelah berkordinasi dengan Polres kepulauan sangihe personel polres minut melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM, dan ditemukan 25 (dua puluh lima) amunisi butir kaliber 9 mm, “ucapnya

Jules menambahkan, “personel polres minut lanjut ke perkebunan di wilayah kecamatan tamako yang di duga di mana tersangaka menyimpan senjata api, dan dilakukan penggalian tanah, karen pengakuan dari FM senjata api tersebut di siman di dalam tanah dan di temukan barang bukti berupa 5 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI.

Kemudian pada hari rabu tim gabungan polda sulut mememukan lagi 2 pucuk senjata api otomatis jenis UZI yang di simpan di dalam kotak speaker aktif di rumah sala seorang warga di wilayah kecamatan tamako kabupten sangihe, “ujarnya

Adapun barang bukti yang di sita, 8 pucuk senjata api otomatis jenis UZI, 40 butir senjati api kaliber 9 mm, 2 buku rekening bank bri, 1 unit hp merek redmi 8 pro warna biru.

Tersangka di jerat dengan pasal 2 ayaat 1 UUD darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal tampa izin yang sah, “imbuhnya

Baca Juga :  Dari Pengungkapan 8,3 kg Sabu hingga Kampung Wisata: Kiprah Inspiratif Mardiwel di Dumai

Barang siapa yang tampa hak memasukan ke indonesia , membuat menerima memperoleh menyerahkan, atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa,mempunyai, menyembunyikan,mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia,sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuata bahan peledak, di ancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun, “tutup Jules

Comment