Tim Penyidik Kejari Buru Tetapkan Tersangka Dua Kades Dan Dua Pegawi BPMD Kabupaten Buru Selatan

Suara Mabes, Maluku – Tim penyidik Kejaksaan Negri Buru menetapkan dua Kades dan dua Pegawi BPMD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Elara dan Dana Desa Selasi Kecamatan Ambalau Kabupaten Buru Selatan Profinsi Maluku.

Penetapan ke- empat tersangka dari hasil pemeriksaan tim Penyidik Kejaksaan Negri Buru dan dilakukan Ekspos pada hari Senin malam tanggal (29/3/2021) yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Buru Muhtadi S,.Ag,.MA.MH.

Tersangka dari (4) orang yang ditetapkan oleh tim Kejaksaan Negri Buru diantaranya Deni Saleho mantan Kepala Desa Elara sebagai tersangka Penyalagunaan alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015-2016 dan Jaber Loilatu mantan Kepala Desa Selasi sebagai tersangka penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2015- 2016,

Sedangkan tersangka lainnya adalah Raden Booy yang berstatus Sebagai tenaga honor dan Yunus Erik Tanalepi yang berstatus sebagai PNS,

Keduanya merupakan pegawi pada Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru Selatan, yang telah turut serta bersama mantan Kades Jaber loilatu dan mantan Kades Deni Saleho melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Desa Elara dan Dana Desa Selasi Tahun 2015-2016.

Tersangka kedua Pegawi yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa Kabupaten Bursel telah membantu kedua kepala Desa dan turut serta melakukan perbuatan dengan jalan memalsukan dan membuat nota-nota pertangung jawaban,

Seakan-akan yang bersangkutan kedua Desa tersebut telah melakukan pembelanjaan barang-barang dari hasil pekerjaan mereka dan meraka mendapatkan imbalan dari kedua Desa tersebut.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen.

Kemudian dari hasil pemeriksaan itu dilakukan Ekspos pada malam hari ini, Senin (29/3/2021) berdasarkan hasil Ekspos ditetapkan (4) orang tersangkan dengan dugaan kerugian Negara untuk Desa Selasi lebih-kurang Rp.415.000.000, dan untuk Desa Elara lebih- kurang Rp.419.000.000. (M/humas kejaksaan)

Baca Juga :  Masyarakat Meminta Untuk Menutup Aktifitas Galian C PT Gading Murni Perkasa

Comment