Tim Investigasi DPW IWOI Kalbar Menduga Ada Kongkalikong dari Dinas PUPR Provinsi Kalbar

MediaSuaraMabes, Pontianak – Temuan demi temuan semakin terkuak dalam pengerjaan pembangunan proyek dari sistim lelang E-katalog di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sub. Bidang Cipta karya Provinsi Kalimantan Barat, dan sangat luar biasa, Minggu, (27/08/2023).

Satu lagi temuan Permain dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, yang bisa menggemparkan, proyek jasa kontruksi pemerintah dan sekaligus pelecehan terhadap proses hukum Kejaksaan, dimana temuan oleh Tim Investigasi DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat.

Dari beberapa sumber hasil investigasi beserta skema Pembangunan Waterfront maupun data R.A.B. proyek tersebut sudah di dapat. bahwa pekerjaan turap beton waterfront sambas tahap II ( dua), sangat diduga dalam Penggunakan material pengerjaan tahap I ( satu) tahun 2022 yang ambruk dan menjadi barang bukti , dan saat ini adalah menjadi/ di proses Hukum di Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Kalimantan Barat.

” Temuan Investigasi, menanyakan terkait tiang pancang yang sudah menjadi suatu Barang bukti (BB), tersebut?” Tanya kami Tim Investigasi DPW IWO INDONESIA (IWOI) Kalimantan Barat, kepada sumber di lapangan.

Sumber menjawab, bahwa benar, kalau material turap beton yang punya kontraktor tahap I ( satu) di digunakan secara diam-diam untuk pengerjaan di tahap II (dua), padahal turap beton (Sitepile) yang di pakai sebanyak 90 batang kurang lebih nya,

“Itu adalah semuanya telah menjadi barang bukti (BB) dalam kasus Hukum Proyek Pengerjaan Pembangunan Waterfront Istana Alwatzikhobillah sambas, yaitu” pada pada pengerjaan di tahap I ( satu),” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.

Proyek renovasi kawasan waterfront Istana Alwatzikoebillah Sambas tahap II (dua) di tahun 2022 dengan anggaran Rp.5 Milyar, dikerjakan melalui Lelang E-katalog katalog, namun kemudian di hentikan sementara oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Mei 2023, sedangkan pekerjaan tersebut sudah mencapai kurang lebih 50 Meter.

Baca Juga :  Program IPDMIP Berdampak Positif Bagi Petani di Daerah

Pekerjaan Proyek Pembangunan Waterfront Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas yang menuai polemik, sebagaimana di beritakan oleh berbagai Media Online maupun Media cetak, dimuat di berita pada sebelumnya, bahwa Pekerjaan proyek pembangunan Waterfront Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas, pada tahap II (dua) dikerjakan dengan melalui sistem E-katalog atas permintaan Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dengan dasar intruksi Bapak Gubernur Kalimantan Barat, yang melalui surat kepada Sekda Provinsi Kalimantan Barat Up. Kepala Biro PBJ Provinsi Kaliman Barat, setelah ada pemenang dan dikerjakan kemudian.

Kemudian dihentikan seriring dengan adanya pernyataan dari Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji , SH. M.Hum, yang tidak setuju dengan mengunakan sintim Lelang E-katalog dan, minta lelang terbuka.

Kronologis Kutipan Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M.Hum pada Kamis (18/05/2023), yaitu;

“Saya suruh tenderkan, kenapa pakai E-katalog? Saya tidak mau, pokoknya harus genahkan dulu, kerjakan sesuai dengan kualitasnya. Kali ini kalau tidak betul saya bilang, saya akan serahkan ke penegak hukum, karena saya tidak ada kepentingan,” ucap Sutarmidji, yang pada saat itu kecewa dengan terjadinya accident dilokasi Pekerjaan Pembangunan Waterfront tahap 1 (satu) di kawasan Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas.

Syafarudin Delvin, SH., mengatakan bahwa Proyek waterfront di kawasan Istana Alwatzikhobillah Sambas tahap II (dua) ini juga dikerjakan tanpa konsultan dan dilokasi tidak ada plang proyek. “Bahkan juga merusak Police Line yang di pasang dari Kejaksaan karena dikerjakan pada lokasi yang sama proyek waterfront sambas pada tahap I (satu) yang dalam hal tersebut proses Hukum nya masih bergulir,” ucapnya.

Tambahnya, ada temuan juga bahwa, dimana Kontraktor sudah melakukan transaksi dengan Bank Kalimantan Barat, dengan melalui Kredit Modal Kerja (KMK) atas pekerjaan proyek renovasi waterfront Sambas pada tahap II ( dua), ini bisa dikatakan fiktif dan ini terancam menjadi kredit macet di katagorikan menjadi (Korupsi).

Baca Juga :  Satgas Yonif 734/SNS Pos Alang Saode Melaksanakan Kerja Bakti Dalam Pembuatan Pondasi Mesjid.

Dia juga, Tim Investigasi DPW IWO INDONESIA (IWOI) Kalimantan Barat, juga mendapatkan/meliki data-data Rencangan Gambar Rencana Waterfront Sambas tahap II (dua) serta Rencana Angagaran Biaya Engineer Estimate (EE) Renovasi Kawasan Waterfront Sambas.

“Kami Tim Investigasi DPW IWO INDONESIA (IWOI) Kalimantan Barat, mendapatkan informasi, saat ini Dinas PUPR Kalimantan Barat berpaya melelang proyek waterfront Sambas tahap II ( dua) tersebut, dan anggarannya sudah bertambah menjadi Rp.12 miliar. Hingga kini info yang kami diterima, saat ini belum ada yang minat baik konsultan maupun perusahaan jasa kontruksi, ini diduga karena takut menjadi persoalan Hukum dimana sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M.Hum., juga diduga ambil kebijakan semaunya. Selain itu lokasinya masih sama pada lokasi yang masih berperkara Hukum,” pungkasnya. (Tim investigasi DPW IWOI Kalimantan Barat)

Catatan: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/wakaperwil.kalbar@suaramabes.com : Terima kasih.

(Humas & Antar Lembaga IWOI DPW Kalbar/HEPNI JAYA KUSUMA)

Comment