Tim II Resmob Polres Bitung Ringkus Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

MediaSuaraMabes, Bitung – Tim II Resmob Polres Bitung berhasil Mengamakan pelaku Gabriel Simatauw alias tiyo yang melakukan Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis besi putih di kompleks perum Rizki Danowudu Kel.Danowudu Kec. Ranowulu , Kota Bitung. Senin (04/04/2022)

Berdasarkan Laporan Polisi
LP /B/301/ IV/ 2022 / SPKT / POLSEK POLRES BITUNG / POLDA SULAWESI UTARA Tgl 4 April 2022, Tim II Resmob Polres Bitung Bergerak Cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Gabriel Simatauw alias tiyo yang meakukqn penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau besih putih.

Kapolres bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH.SIK.MH melaui Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau besih putih yang di lakukan tersangka Gabriel Simatauw Alias Tiyo di Kompleks Perum Rizky.

Iwan menjelaskan bahwa, kronologis kejadian, Saat itu Korban bersama Pelaku sedang melaksanakan pesta miras di perum Rizki Danowudu, kemudian tiba2 Pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk mengingat bahwa yang mana Korban bersama teman nya lelaki Orlando pernah mencari Pelaku untuk mereka Tikam, karena memang ada masalah antara mereka, “ungkapnya

“Selanjut sekitar pukul 07:00 wita Pelaku mengambil sebilah pisau yamg ada di tangan lelaki Randi pangden yang kebetulan pada saat itu memegang sebilah pisau, sehingga Pelaku langsung mengambil Pisau tersebut dan menikam kaki sebelah kanan Korban, atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian in di Polres Bitung, “jelasnya

Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, dan Saat ini tim masih melakukan pencarian pisau Penikam yang terbuat dari besi Putih, karena Pelaku sudah lupa dimana membuang pisau tersebut, Guna mempertanggung jawabkan Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan UU PASAL 351 Ayat 1 KUHP,

Comment