Tim 17 Mulai Aktif, Berharap Gubernur Mandacan Segera Resmikan Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Barat

SuaraMabes, Manokwari – Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Papua Barat mulai Rabu, 28 April 2021, aktif berjalan dan segera dikoordinasikan oleh Tim Percepatan Pembentukannya.

Yakni, dengan nama Tim 17 melaporkan kepada Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohammad Lakotani untuk segera diresmikan.

Hal itu terungkap dari rapat Tim 17 sore tadi (28/4) di Ruang Rapat Kantor Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat.

Rilis yang disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Qarinussy, SH, Rabu (28/4/2021), menerangkan bahwa rapat dipimpin Ketua Tim 17 Paul Finsen Mayor dan dihadiri Sekretaris Tim 17 Yuliana Numberi, Kepala Sekretariat Tim 17 Simon Banundi serta beberapa pengurus lainnya.

Dalam rapat tersebut, Mayor menjelaskan bahwa pertemuannya belum lama ini dengan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin al Rahab dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigay di Jakarta.

“Intinya, Komnas HAM RI di Jakarta sangat mendukung agar Perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Barat segera dapat beroperasi,” jelas Mayor, pada kesempatan yang sama.

Sehingga, sangat dibutuhkan sekali perhatian dan dukungan penganggaran bagi operasionalisasi kegiatan Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Barat dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Termasuk, dalam penyiapan perangkat kerja bagi Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat yang dalam waktu dekat akan dibicarakan dengan Gubernur Papua Barat beserta organisasi perangkat daerah (OPD) teknisnya.

Berkenan dengan dimulainya aktivitas Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Barat, maka Tim 17 telah menunjuk tiga orang advokat sebagai tenaga verifikasi pengaduan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM (berat) yang akan menerima pengaduan dari seluruh wilayah Papua Barat.

Baca Juga :  Cawagub Suswono Blusukan di Pasar Kramat Jati, Para Pedagang Mengeluh Sepinya Pembeli

Ketiga advokat itu, adalah Thresje Juliantty Gaspersz, Simon Banundi dan Karel Sineri. Mereka ini akan menerima dan memverifikasi segenap pengaduan masyarakat di Papua Barat yang masuk ke alamat akun Facebook Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Barat.

Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan langkah kajian atau analisa untuk menentukan apakah laporan/pengaduan yang masuk memiliki unsur dugaan pelanggaran HAM sebagai dimaksud dalam UU RI No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ataukah masuk kategori pelanggaran HAM berat sebagai dimaksud dalam UU RI No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sementara ini, staf verifikasi Perwakilan Komnas HAM Papua Barat berkantor di Divisi Pelayanan Hukum LP3BH Manokwari di Jalan Gunung Salju No18 Fanindi Bengkel Tan, Manokwari. (eff)

Comment