Tidak Lolos Vermin Perbaikan di Papua, PRIMA: Diskriminasi Rasial Pembatasan Politik Orang Asli Papua

MediaSuaraMabes, Papua – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan pasca keputusan Bawaslu RI. PRIMA dianggap masih belum memenuhi syarat dokumen keanggotaan di 6 kabupaten di Provinsi Papua.

Menanggapi keputusan itu, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Provinsi Papua tidak dapat menerima keputusan sepihak oleh KPU tersebut.

Penyebabnya, berdasarkan koordinasi sebelumnya antara petugas penghubung dengan KPU setempat menyatakan bahwa PRIMA dinyatakan memenuhi syarat di beberapa kabupaten yang dianggap TMS.

Ketua DPW PRIMA Papua, Everistus Kayep, mengungkapkan bahwa di Kabupaten Merauke berdasarkan informasi dari KPU setempat ditemukan satu anggota PRIMA bermasalah dengan status ganda eksternal dan permasalahan itu berhasil diatasi dengan memberikan surat klarifikasi.

Hanya saja, lanjut dia, dalam proses rekapitulasi dari KPU kabupaten sampai ke KPU pusat yang awalnya PRIMA Memenuhi Syarat (MS) berubah menjadi TMS dengan kekurangan 10 anggota.

“Pada tanggal 20 dan 22 November 2022, DPK PRIMA Merauke kembali menghubungi pihak KPU Merauke, mereka tetap pada informasi awal bahwa PRIMA MS sesuai rekapan dari tingkat Kabupaten,” ujar dia dalam keterangan resminya di Jayapura, Selasa (29/11).

Everistus mengatakan, PRIMA merupakan satu-satunya partai nasional yang terasa seperti partai lokal di Papua. Struktur kepengurusan PRIMA dari tingkatan provinsi sampai kecamatan atau distrik diisi oleh Orang Asli Papua (OAP). Apalagi, masyarakat Papua sangat antusias dengan kehadiran PRIMA.

“Selama ini partai-partai lain di Papua dikuasai oleh bukan Orang Asli Papua,” tegasnya.

Menurut Everistus, negara seharusnya mengapresiasi kerja-kerja politik yang dilakukan PRIMA dalam membantu mencari jalan keluar penyelesaian konflik Papua melalui konsep Dewan Rakyat Papua (DRP).

Baca Juga :  Pendiri Law Office JS. Simatupang & Patners Kritisi RUU KUHP Pasal 282

Konsep DRP yang digagas PRIMA telah memberi jalan penyelesaian konflik Papua dengan mengakomodir partisipasi politik OAP melalui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Meski baru lahir, PRIMA mampu membangun konsolidasi di daerah konflik militer di Papua sehingga meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam menyongsong Pemilu 2024.

“Tetapi faktanya kerja keras PRIMA mencari jalan keluar penyelesaian konflik Papua tidak mendapat apresiasi dari negara,” ungkapnya

“TMS yang Planokan oleh KPU secara manipulatif adalah upaya Diskriminasi rasisme atas partisipasi politik terhadap orang asli Papua dalam Partai di Indonesia.
“tindakan penyelenggara telah mencontreng asas bhineka tunggal Ika oleh penyelenggara pemilu di negara demokrasi yang multi etnik,”katanya.

Sebab, pada proses verifikasi administrasi PRIMA yang dinyatakan TMS hanya di Provinsi Papua, terdapat di 6 Kabupaten, yakni Deiyai, Mimika, Yalimo, Puncak , Tolikara, dan Merauke, “jelasnya.

Sementara, saat LO Prima ketiak konfirmasi KPUD dimasing-masing daerah dinyatakan MS namun saat pleno KPU RI nyatakan TMS

Dalam hal ini, kami menduga bahwa ada upaya tindakan diskriminasi yang secara nyata dilakukan oleh KPU.

Comment