Terduga Pelaku Penipuan PJU TS, Inisial F dikenakan pasal 378

MediaSuaraMabes, Jepara – Saudara F (44 tahun ), diduga sebagai pelaku penipuan kepada para korbannya, dengan menjanjikan pengerjaan pembuatan tiang PJU TS.

“Para korban melaporkan terduga F kepada pihak kepolisian dikarenakan terduga tidak bisa menepati janjinya untuk pembangunan pondasi PJU TS, setelah diperdatakan F menyanggupi pembayaran dengan menggunakan 3 lembar cek BCA, yang mana setelah diclearingkan ternyata cek tersebut tidak bisa diuangkan”.

” F ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 September 2022, karena dinilai tidak punya niat baik alias kooperatif pada petugas dan dikenakan pasal 378.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP. Muhammad Fathur Rozi, SIK pada awak media. Sabtu, (17/9/2022).

Berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim, saat ini pihak kami sudah mengantongi beberapa barang bukti, diantaranya, 3 lembar cek bank BCA senilai Rp. 236.000.000.-; dan 3 surat keterangan penolakan dari Bank BCA”, tegasnya.

“Lanjut Kasat, Kronologi kejadian berawal pada sekitar bulan maret 2021 pelapor memiliki hak tagih atas pengerjaan pembangunan pondasi tiang PJU kepada PT. TJM dengan direktur TERSANGKA.

Karena dalam tagihan tidak ada tanggung jawab pembayaran, maka pihak pelapor mengajukan gugatan perdata ke PN Jepara.

Dari gugatan tersebut terjadilah kesepakatan, yang dalam gugatan adalah tagihan akan dibayar oleh TERSANGKA, yang mana dalam pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan cek bank BCA.

“Namun setelah dilakukan clearing di BCA oleh pihak pelapor, ternyata ketiga cek tersebut tidak bisa diuangkan, sehingga diterbitkan surat penolakan oleh pihak BCA”.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Jepara”, Pungkas Kasat Reskrim.
(Yusron)

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Tasyakuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 67 Tahun

Comment