Tender Hingga Pelaksanaan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Gp. Jaboi Bermasalah, Apakah Aparat Penegak Hukum Ikut terlibat ?

MediaSuaraMabes, Sabang – Pekerjaan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Gp. Jaboi menuai kontroversi, masyarakat Sabang dibuat terheran – heran, mulai tender yang dimenangkan oleh peserta dengan urutan ke 12 yaitu CV. WASILAH HUTAMA KARYA sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp.5.876.263.829,47,-, hingga sudah berakhir kontrakpun masih juga dilaksanakan.

Masyarakatpun bertanya-tanya, dimana Inspektorat Sabang, Polres dan Kejaksaan Negeri Sabang, hingga kejahatan ini berlangsung aman dn lancar, seolah-olah pada tender dan pelaksanaan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Gp. Jaboi tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Bahwa Media Suara Mabes Provinsi Aceh, pada tanggal 1 Oktober 2024 telah meminta klarifikasi tertulis tentang Pekerjaan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Gp. Jaboi kepada LUQMANUL HAKIM, ST. MT. sebagai Kadis PUPR Sabang sekaligus sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak.

Bahwa Konktrak kerja Pekerjaan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Gp. Jaboi ditandatangani pada tanggal 16 Februari 2024 antara Luqman sebagai Pejabat Penanda Tangan Kontrak dengan NURAINI sebagai Direktur CV. WASILAH HUTAMA KARYA.

Bahwa berdasarkan DOKUMEN PEMILIHAN No. 01/POKJA-IV/SPAM/PUPR-SBG/DAK/2024 Tanggal 16 Januari 2024, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Gp. Jaboi adalah 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak SPMK, maka kontrak berakhir tanggal 29 Juli 2024.

Bahwa secara normatif, dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memberi kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender

Bahwa konsekuensi dari penambahan waktu adalah, LUQMANUL HAKIM, ST. MT. sebagai pejabat penandatangan kontrak harus memberikan denda keterlambatan kepada CV. WASILAH HUTAMA KARYA. Besarnya denda keterlambatan adalah:
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.

Baca Juga :  Kepsek SMKN 1 Rahul Tapan Pessel Diduga Selewengkan Dana Komite Sekolah

Bahwa penjelasan diatas menunjukkan bahwa, setelah pemberian kesempatan tanggal 17 September 2024 adalah akhir dari pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Gp. Jaboi.

Sampai berita ini diturunkan, dilapangan, CV. WASILAH HUTAMA KARYA masih melaksanakan pekerjaan tersebut dan Luqman enggan untuk menjawab surat Media Suara Mabes.

Bahwa Luqman telah melanggar batas akhir kontrak kerja Pekerjaan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Gp. Jaboi, ketika menambah waktu pekerjaan, diapun tidak memberi denda keterlambatan kepada CV. WASILAH HUTAMA KARYA.

Seharusnya saat ini Luqman telah membatalkan Kontrak Kerja serta :
a. mencairkan Jaminan Pelaksanaan;
b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh CV. WASILAH HUTAMA KARYA atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. CV. WASILAH HUTAMA KARYA dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Mayarakat sabang perlu mengetahui bahwa, yang mengerjakan pekerjaan ini bernama ALFARABI, warga Banda Aceh yang menggunakan perusahaan CV. WASILAH HUTAMA KARYA.

Informasi yang kami dapatkan dilapangan, kenapa ALFARABI besar kepala, karena dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum.

Apakah masyarakat Sabang harus pasrah terhadap kondisi yang ada ?  (Hanafiah).

Comment