Tebas Pakai Samuari, Ruy Kahena Alias Opo Dewa Di Ringkus Tim Polsek Aertembaga

MediaSuaraMabes, Bitung – Tim Polsek Aertembaga yang di pimpin Kanit Reskrim Aiptu Nasrun bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Ruy Kahena Alais opo Dewa Yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samuari.

Ruy Kahena Alias opo Dewa di tangkap pada hari senin tanggal 5 maret 2022 sekitar jam 11: 00 Wita di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 16 /IV/2022/Sulut/Res Btg/Sek-Arga. Tgl 4 Maret 2022.

Pasal yg Dilanggar, Pasal 351 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (1). Waktu Kejadian Pada hari minggu tgl 4 Maret 2022 sekitar Jam 17.00 wita, Tkp Kel Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH.SIK.MH. Melalui Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan kejadian penganiayaan dengan melakukan senjata tajam jenis samurai yang di lakukan Ruy Kahena Alias Opo Dewa Kepada Korban Hajir Kabangun.

Saat di konfirmasi, Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan bahwa, “Pada hari minggu tgl 4 Maret 2022 sekitar jam 17.00 wita, Opo Dewa dan Hajir serta saksi2 sedang minum-minuman keras dirumah saksi Herman Kabangun, dan kemudian saat itu, karena Hajir sudah mabuk dan terjatuh dari kursi sehingga saksi Herman Kabangun meminta tolong kepada Opo Dewa untuk mengangkat Hajir dan dipindahkan ketempat tidur, namun pada saat Opo Dewa akan mengangkat Hajir untu di pindakan ke tempat tidur, malahan Hajir menendang Opo Dewa sebanyak 3 kali, sehingga Opo Dewa emosi dan mengambil samurainya/parangnya yang disimpan di pinggang dan langsung menebas kepala Hajir sebanyak 1 kali, tebasan yang mengakibatkan kepala Hajir mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, setelah Opo Dewa menebas dengan menggunakan samurai miliknya, kemudian langsung melarikan diri menuju kel Girian Indah Kec Girian Kota Bitung, dan kemudian pelaku dilakukan penangkapan pada hari senin tanggal 5 Maret 2022.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Beserta PJU Polda Sumsel Mengikuti Upacara dan Syukuran HUT Korps Polairud Ke - 71

Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Artembaga guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku Pelaku di kenakan dengan Pasal 351 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (1).

Comment