Team Tarsius Polsek Maesa Mengamankan Pelaku Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam

MediaSuaraMabes, Bitung — Atas dasar Laporan Polisi, LP/761/X/2021/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA
Hari Senin Tanggal 04 Oktober 2021 Pukul 20:48 Wita, Pasal yang di langgar
Pasal 351 KUHP dan UU NO.12/DRT 1951, Team Tarsius Polsek Maesa berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu bersembunyi di kediaman salah satu orang tua pelaku tepatnya di Wilayah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaangmondow Timur.

Saat itu Team Tarsius Polsek Maesa mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku yang berada di Wilayah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaangmondow Timur
Team Tarsius Polsek Maesa langsung bergerak ke Wilayah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaangmondow Timur.

Sesampai nya di lokasi tersebut Team Tarsius Polsek Maesa berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu bersembunyi di kediaman salah satu orang tua pelaku

Saat melakukan penangkapan Pelaku Alexandro Lumintang alias Luis diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas di karenakan mencoba melawan petugas saat penyitaan barang bukti dan percobaan melarikan diri,Kedua Pelaku dibawah dan di amankan di Polres Bitung.(7/10/2021)

Kapolres Bitung Akbp Alam Kusuma S Irawan SH.SIK.MH melalui Kasubbag Humas Akp Hermanses Katiandagho menjelaskan,awalnya pelaku marcel alias Acel dan pelaku alexandro lumintang alias Luis bersama dengan teman-temannya sedang pesta miras di salah satu kediaman rumah temannya di Wilayah Istana Cabo ujarnya.

Saat itu mereka yang sudah mengkomsumsi miras dari siang harinya sudah dalam keadaan kondisi mabuk , kemudian pelaku marcel pangkey alias Acel dan pelaku alexandro lumintang alias Luis saling berjanjian untuk pergi ke Wilayah Pasar Girian .ungkap nya

Lanjut kedua pelaku lalu berangkat menggunakan Sepeda Motor saling berboncengan langsung bergegas ke Wilayah Pasar Girian , sesampainya di Wilayah Lorong Astaga Kompleks Pasar Girian Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung disitu terlihat korban rusli patta sedang berada di lokasi tersebut,marcel alias Acel mendatangi korban dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan lelaki mail, akan tetapi korban rusli patta menjawab dengan perkataan kasar menantang dan langsung memukuli pelaku marcel alias Acel, terjadilah perkelahian adu pukulan antara mereka berdua , melihat hal itu pelaku alexandrolumintang alias Luis langsung mengeluarkan pisau badik yang ada di pingganggnya dan langsung menusuk ke arah badan korbn rusli patta ,akan tetapi korban dapat menghindar dan hampir mengenainya dan saat itu juga korban rusli patta,terjatuh tanpa pikir panjang lagi pelaku alexandro lumintang alias Luis menusuk untuk yang ke 2 (Dua) kalinya ke arah badan kirban rusli patta dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri hingga mengalami luka tikaman dan mengeluarkan darah, kata Hermanses.

Baca Juga :  Berikan Pengamanan Imlek dan Cap Gomeh 2022, Polres Ketapang gelar Apel Gelar Pasukan Ops Liong Kapuas 2022

Pelaku marcel pangkey alias Acel juga ikut mengeluarkan pisau badik yang ada di pingganggnya dan ingin menusuk korbn akan tetapi keluarga dari korbn dapat menghalangi aksi tersebut , melihat korban rusli patta sudah dalam keadaan mengalami luka tusukan dan mengeluarkan darah kedua pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut, katanya.

Kedua Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan barang bukti sudah di sita guna proses lebih lanjut .tutup Kasubbag Humas. (hpb/chalix)

Comment