Tanggapan Pemkab Nunukan dan PT. Sinar Cerah, Tentang Rekomendasi DPRD Nunukan

MediaSuaraMabes, NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan akan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Nunukan terkait persoalan yang terjadi antara pihak pengelola Ruko Liem Hie Djung (PT. Sinar Cerah), dengan Komunitas Lapak Dagang “Berdikari Sinar Cerah”.

Sebagaimana dijelaskan oleh Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D melalui juru bicara Pemkab Nunukan, Hasan Basri Mursalai, S.Ip, pada Kamis 07/10, saat dimintai tanggapan oleh media ini.

Hasan mengatakan Pemkab Nunukan dalam waktu dekat akan mengumpulkan instansi-instansi yang terkait guna meminta saran dan pandangan dalam menyikapi persoalan dimaksud.

“Bupati Nunukan Insya Allah akan menindaklanjuti dan mencari jalan penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak” ujar Hasan.

Dia menegaskan langkah yang akan ditempuh oleh Pemkab nantinya harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Direktur PT.Sinar Cerah, Herson S.Hadinata, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian polemik ini kepada Pemkab Nunukan.

Lahan yang digunakan Komunitas Lapak Dagang “Berdikari Sinar Cerah”. [Syafruddin/mediasuaramabes]
Hal itu senada dengan yang telah disampaikan oleh perwakilan PT. Sinar Cerah saat hadir dalam Rapat Dengar pendapat di kantor DPRD Nunukan beberapa waktu lalu.

“Pemkab Nunukan adalah pemilik lahan dan pihak kami sebagai pengelola, kami hanya melaksanakan fungsi pengelolaan sesuai peruntukannya” kata Herson.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Nunukan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten untuk menyelesaikan polemik yang terjadi antara PT. Sinar Cerah selaku dengan puluhan pedagang yang menempati areal yang masuk dalam HGU di areal Ruko Liem Hie Djung.

Adapun isi rekomendasi tersebut adalah :

1. Sesuai perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dan PT.Sinar Cerah terhadap pemamfaatan lahan milik Pemerintah Daerah, maka direkomendasikan agar Pemerintah Daerah bersama PT.Sinar Cerah untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi komunitas lapak dagang “ Berdikari Sinar Cerah” dengan PT.Sinar Cerah.
2. Sebagai bentuk usaha UMKM yang perlu dikembangkan bagi peningkatan ekonomi masyarakat, maka direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan penataan agar komunitas lapak dagang “Berdikari Sinar Cerah” tidak kehilangan tempat usaha.
3. Agar dalam penyelesaian fasilitasi komunitas lapak dagang “Berdikari Sinar Cerah” dengan PT.Sinar Cerah dilakukan melalui musyawarah dengan mentaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Beltim Akan Lelang 17 Paket Proyek

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment