Tanggapan Pemerintah Daerah Terkait Sorotan Pelarangan Penambangan Pasir di Sebatik

SuaraMabes, Nunukan – Pelarangan penambangan pasir laut di sepanjang garis pantai Desa Sungai Manurung Kecamatan Sebatik mengakibatkan kelangkaan ketersediaan pasir di pulau Sebatik.

Kondisi tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat, mereka menyesalkan kebijakan itu diterapkan tanpa memberikan solusi yang terbaik bagi warga disana.

Menanggapi persoalan di maksud, Kepala Bidang Penata Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH Nunukan), Ahmad Musafar mengatakan masalah ini sudah berlangsung selama kurang lebih sepuluh tahun.

Menurut Musafar, Pemerintah Daerah telah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap warga yang selama ini melakukan penambangan pasir di areal tersebut.

“Pemda sudah “membijaksanai” dan bukan dibijaki, karena masih dianggap hanya mengambil sedikit-sedikit dan hanya untuk kebutuhan sendiri. Tapi kenyataannya , aktivitas ini tetap berlangsung secara terus menerus dan akhirnya menimbulkan kerusakan,” ujar Musafar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/06/2021).

Musafar menambahkan, di bulan April lalu saat Kepala BNPB Pusat, Doni Monardo melakukan kunjungan ke Nunukan terkait penanganan Covid-19, dan terkait rencana penanganan bencana lain, termasuk masukan Bupati Nunukan tentang abrasi sebatik.

“Dan sebagai tindak lanjut untuk pengajuan anggaran ke BNPB, kami turun survei abrasi untuk buat kajian dan proposal, dan saat itu kami masih menemukan aktifitas penambangan pasir yang dilakukan oleh warga” tambahnya.

Saat ini aktivitas penambangan pasir di sepanjang pantai Desa Sungai Manurung diawasi oleh pengawas dari Kementerian terkait.

“Kasihan nantinya warga kita, karena sudah ada Pengawas dari Kementerian terkait Pengawasan Pulau-Pulau Kecil, dan bisa saja saatnya mereka akan melakukan tindakan hukum atas penambangan pasir pantai ini karena mereka tidak dilengkapi izin galian C,” katanya.

Baca Juga :  Perkumpulan Pemuda Membentuk Komunitas Dengan Nama Persatuan Sepak Bola Benang Biru (PSBB)

Lebih lanjut, Musafar tidak menampik bahwa penyebab utama abrasi itu bukan semata-mata karena adanya penambangan pasir, faktor kondisi alam dan hilangnya mangrove juga bisa menjadi penyebab tergerusnya daratan di sekitar pantai.

Penambangan pasir hanya mempercepat terjadinya abrasi.

“Tapi memang sebenarnya perlu kajian lebih dalam untuk ini, walaupun faktanya beberapa tahun terakhir ini terjadi percepatan abrasi, terbukti sudah beberapa rumah warga di bibir pantai hancur, tapi untuk mengeluarkan nilai yang valid tentu perlu kajian,” ungkap Musafar.

Terkait keinginan warga yang berniat mengurus izin galian C, Musafar mewakili pemerintah daerah menyambut baik rencana tersebut.

“Silahkan saja diajukan kepada Pemerintah Pusat, karena kewenangan pemberian izin galian C telah beralih ke Pemerintah Pusat yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, setelah permohonan izin tersebut diajukan tentu Pemerintah Pusat akan meneliti persyaratannya dan melihat kajian AMDALnya, jika tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan, tentu Pemerintah akan menerbitkan izinnya,” terangnya.

Untuk diketahui saat ini Pemerintah Daerah tengah berupaya mencari informasi lahan yang terdapat kandungan pasir di Pulau Sebatik.

“Jika ditemukan tentu akan diarahkan untuk mengurus izin galian C nya,” tutup Musafar. (Syafaruddin/Biro Nunukan)

Comment