Tanggapan Maman Suratman, M.Sos Selaku Penerima Kuasa Substitusi Yayasan YPKOT Terkait Ganti Rugi Makam-Makam Oleh PT. Pelindo II

MediaSuaraMabes, Mempawah Kalimantan Barat – Berdasarkan surat dari BPN Kab. Mempawah perihal Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah tertanggal 24 November 2022.

“Maman Suratman, M.Sos Selaku kuasa substitusi Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Sungai Kunyit terhadap rencana pembayaran ganti rugi makam-makam yang diusulkan oleh YBB dilokasi pemakaman milik YPKOT oleh PT. Pelindo II, hal ini di sampaikan oleh Maman Suratman, M.Sos saat di konfirmasi awak media melalui via whatsapp. Rabu 30/November/2022.

Bahwa, terhadap masalah pengurusan dan kepemilikan lahan tersebut sedang dalam proses badan peradilan dimana sesuai dengan Perkara Nomor: 60/Pdt.G/2021/PN.Mpw, Pada Pengadilan Negeri Kelas II Mempawah sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap dalam tahap upaya Kasasi di Mahkamah Agung RI;

Bahwa, Justru yang terlihat jelas adalah yang menjadi alasan-alasan upaya hukum kasasi Apakah dibenarkan suatu keputusan belum memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan hubungan hukum baru diatasnya dimana peristiwa yang terjadi telah melampaui batas wewenangnya Pengadilan oleh para subjek hukum yang terkait didalamnya;

Tekait adanya Tindak Lanjut Penyelesaian ganti rugi Lahan dan relokasi makam-makam Orang Tionghoa diatas, dimana diatas tanah kami “Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tiong Hoa”/YPKOT terhadap Pembangunan dan Pengembangan Terminal Pelabuhan Kijing oleh Perusahaan BUMN PT. Pelindo II (Persero) di Kec. Sungai Kunyit, Kab. Mempawah dalam Pembangunan Proyek Strategis Nasional;

“Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tiong Hoa” (YPKOT), tidak mempermasalahkan dan tetap beritikad baik mengembalikan hak-hak dan bertanggung jawab penuh semuanya kepada dan ahli waris makam-makam diatas tanah “Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tiong Hoa” (YPKOT) beserta instansi-instansi yang terkait dan berwenang; seperti: (nilai-nilai makam yang telah diappraisal sebelumnya, Luas tanah sesuai alas hak tidak sesuai, nilai ganti rugi /m2 appraisal tanah yang berbeda-beda, penyerahan alas hak, dan permohonan-permohonan/pernyataan secara resmi sebagai syarat pencairan dari Yayasan, serta daftar/data para ahli waris makam yang siap dipindahkan, Serta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku); setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam tahap upaya Kasasi di Mahkamah Agung RI

Baca Juga :  Awas, Mie Berformalin Sudah Ditemukan Beredar Dipasaran

Adapun jika ahli waris makam-makam menentukan dimana akan dimakamkan kembali atau diluar dari yang disediakan oleh Yayasan, akan dibuatkan surat perjanjian/pertanggung jawaban (form tertulis) masing-masing ahli waris makam sebagai bentuk tanggung jawab dan jaminan penuh akan pemindahannya yang akan dipindahkan dimana lokasinya dengan dokumentasi lengkap ((foto, tanda terima, tanda tangan ahli waris/kuasanya, dll)), untuk tekhnis pembayaran pemindahan makam-makam ahli waris dikemudian hari akan dibuatkan perjanjian/pernyataan sebagai jaminan yang tidak lepas dari hak dan tanggung jawab masing-masing ahli waris makam-makam/kuasanya yang akan menerima;

Bahwa, Kami tidak bertanggung jawab, jika dikemudian hari terjadi permasalahan hukum atas pemindahannya diluar sepengetahuan kami sebagai “Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tiong Hoa” (YPKOT) dimana makam-makam tersebut yang berada diatasnya;

Kami juga tidak bertanggung jawab atas segala kekurangan dan kelebihan setelahnya, termasuk dana yang digunakan untuk pembelian lahan pengganti lokasi makam milik Yayasan tersebut akan di gunakan sebagai dana cadangan/talangan sebagai bukti itikad baik Yayasan yang berhak nantinya terhadap masing-masing ahli waris makam jika terjadi kekurangan terhadap pemindahan makam-makam tersebut yang diluar sepengetahuan kami.

Bahwa, Terhadap instansi terkait; sehubungan dengan ganti rugi lahan atas daftar nominatif bahwa penyampaian penilaian harga tanah dari Appraisal; yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan acuan penilaian yang dihitung Agar dikemudian hari tidak dijadikan dasar secara itikad buruk/sengaja dan melawan hukum (mengklaim/hendak menguasai barang sesuatu) yang belum berkekuatan hukum tetap akan hubungan hukumnya kecuali jika pihak-pihak terkait bertanggung jawab atasnya, tanpa rasa tanggung jawab untuk kepentingan kepengurusan terhadap ganti rugi lahan dan bangunan, sehingga akan dilakukan pembayaran dalam acara daftar nominatif bahwa penyampaian penilaian harga tanah dari Appraisal.

Baca Juga :  Kantor Hukum Idrus, S.H dan Partner Surati Resmi Kantor Urusan Agama (KUA) Kedondong

Sumber : Maman Suratman, M.Sos

Sukesih

Comment