Tambang Pasir Masih Beroperasi Bebas di Wilayah Nongsa Batam, Butuh Ketegasan Hukum

MediaSuaraMabes, BATAM – Tambang pasir di Kota Batam kian merajalela, tanpa pikir panjang pengelolah tambang pasir bebas bekerja tanpa harus memikirkan akibatnya.

Hal itu terlihat saat awak media ini melakukan pemantauan di kawasan dua titik penambangan pasir ilegal yang berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis, (15/7/2021).

Namun, menurut sumber terpercaya media ini, masih banyak lagi lokasi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Nongsa yang masih bebas melakukan penambangan pasir gelap.

Pantauan media ini saat berada dilahan pasir yang berada di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa terlihat aktivitas penyedotan pasir manual dengan menggunakan lebih dari 2 mesin sedot pasir serta beberapa mobil lori roda 4 sebagai alat angkut pasir.

Menurut Pengelola sedot pasir, yang berinisial A saat dihubungi melalui telepon mengatakan, aktivitas penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin dengan dalih hanya buat masyarakat dan pasir yang diambil buat batu batako.

“Kita mana ada izin, ini untuk masyarakat dan yang kerja juga orang Kampung Jabi semua,” kata A (16/7/2021)

Ditempat yang berbeda, Pengawas Direktorat Pengamanan (Ditpam) wilayah Nongsa, Wardi mengatakan kepada media ini melalui handphon selulernya mengatakan akan menertibkan semua tambang pasir yang ada di Kecamatan Nongsa, namun saat ini kondisi pandemi covid-19 serta menjalankan PPKM.

“Kemaren sudah pernah kita tertibkan juga, tetapi sekarang ada lagi, rencana dalam dekat ini juga kita akan melakukan penertiban kembali dari lokasi bandara sampai ke teluk mata ikan, tapi kondisi saat ini karena masih pandemi dan menjalankan PPKM,” kata Wardi, Rabu, 21/7/2021).

Kegiatan khususnya penambangan pasir dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan yang dapat perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

Baca Juga :  Bupati Poso Dampingi Forkopinda Sulawesi Tengah Kunjungi Destinasi Wisata

Patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan pasir yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya, seperti terjadinya erosi, meningkatnya polusi udara, penurunan kualitas air, kebisingan dan kerusakan jalan dan lain-lain.

Tingkat Bahaya Erosi berdasarkan Keputusan Ditjen Reboisasi Dan Rehabilitasi Departemen Kehutanan No.041/Kpts/V/1998 adalah moderat dan ringan faktor penyebab tingginya tingkat bahaya erosi adalah karena penambangan pasir yang tidak mengindahkan konservasi tanah dan lahan serta faktor geografis dan geologis daerah peneliti.

Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan- urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman
tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib Pasal 41.

Ditempat yang berbeda, Pengawas Direktorat Pengamanan (Ditpam) wilayah Nongsa, Wardi mengatakan kepada media ini melalui handphon selulernya mengatakan akan menertibkan, namun saat ini kondisi Pandemi covid-19 serta menjalankan PPKM.

“Kemaren sudah pernah kita tertibkan juga, tetapi sekarang ada lagi, rencana dalam dekat ini juga kita akan melakukan penertiban kembali dari lokasi bandara sampai ke teluk mata ikan, dan kondisi saat ini karena masih pandemi dan menjalankan PPKM,” ujarnya. (Ali.s)

Comment