Tambang Pasir Ilegal Buang Limbah ke Sungai, DPD Kamtibmas Kepri Murka

SuaraMabes, BATAM – Kegiatan penambangan pasir serta membuang limbah ke dalam waduk hingga mengalir ke sungai menyebabkan pencemaran lingkungan dan merusak tata ruang.

Pencucian pasir tersebut berada di lokasi lahan milik PT. Kerabat Maju Sukses, Taman Kurnia Djaja Alam (KDA), Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Sebagai kontrol sosial di masyarakat, Meidison Simamora Ketua Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (DPD Kamtibmas Indonesia) Kepulauan Riau gerah dengan pembuangan limbah limbah pasir yang mengaliri sungai.

“Tentu saja ini menjadi perhatian serius bagi terutama pihak pemerintah terkait dampak yang ditimbulkan oleh limbah tersebut,” ujar Meidison.

Menurut Meidison, bahwa sangsi berat bagi Perusahaan atau perorangan sengaja melakukan kegiatan pertambangan pasir, apa lagi limbah limbah ke dalam waduk harus ditindak tegas secara hukum, apa lagi yang sama sekali tidak memiliki izin.

“Perlunya pihak Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Batam, Ditpam, dan penegak hukum terutama Kepolisian yang harus tegas menindak pelaku yang merusak tata ruang lingkungan hidup,” tegas Meidison kepada media ini, (25/7/2021).

Ketua DPD Kamtibmas Indonesia Kepri mengatakan akan menyurati Bareskrim Polri dan Dinas terkait atas temuan tersebut.

“Dalam dekat ini Kami dari Ormas DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepri akan menyurati Bareskrim Polri dan Dinas terkait atas temuan ini,” jelasnya.

Warga yang berinisial AD menuturkan, selain lokasi yang dekat dengan pesantren Darul Fallah, ia juga mengatakan bahwa Ada sistem setoran dari pengelolah cucian pasir kepada pengawas/kordinator PT. Kerabat Maju Sukses yang merupakan pemilik lokasi lahan tersebut.

“Sangat nyaman, berada di lokasi pasir yang tidak jauh dari Pesantren Darul Fallah, pasti sangat mengganggu jika mereka mendengar suara mesin,” tutur AD melalui Handphon Selulernya, (25/7/2021).

Baca Juga :  2300 Vaksin Hari Ini Jadi Target Polres Beltim

“Tanah di langsir pakai mobil dump truck malam hari, Pak Talib kordinator PT dapat setoran juga Rp1.000.000,-/ perbulan satu mesin cucian dari Ambon (Panggilan pengelolah cucian pasir), disana ada belasan mesin,” jelas AD lagi.

Ditempat yang berbeda, Pengawas Direktorat Pengamanan (Ditpam) wilayah Nongsa, Wardi mengatakan kepada media ini melalui telepon selulernya akan menertibkan semua tambang pasir yang ada di Kecamatan Nongsa, namun saat ini kondisi pandemi covid-19 serta menjalankan PPKM.

“Kemaren sudah pernah kita tertibkan juga, tapi sekarang ada lagi, rencana dalam dekat ini juga kita akan melakukan penertiban kembali dari lokasi bandara sampai ke teluk mata ikan, tapi kondisi saat ini karena masih pandemi dan menjalankan PPKM,” kata Wardi, Rabu, ( 21/7/2021).

Dalam hal ini, sangsi keras bagi pelanggar sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Ali.S)

Comment