Tak Miliki Ijin, Aksi Demo Di Kota Jayapura Di Bubarkan

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 Kepolisian Resor Jayapura Kota berhasil membubarkan Aksi Demo yang dilakukan oleh kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang tidak mengantongi Surat Ijin bertempat di Uncen Bawah dan Perumnas 3 Waena Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd menjelaskan aksi demo yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jayapura yang mana melarang aksi demo selama masa Pandemic Covid-19.

“Kita disini berpacu pada keputusan Pemda Kota Jayapura dan undang-undang yang mana selama masa pandemic covid-19 dilarang melakukan aksi demo dan juga kelompok tersebut tidak mengantongi surat ijin dari Polresta Jayapura Kota,” tegasnya.

Sehingga Aksi demo dibubarkan dan meminta untuk kelompok tersebut membubarkan diri, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan juga khayalak umum lainnya.

“Sementara itu, Saat Kami lakukan pembubaran, mereka melawan sehingga Anggota harus mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkas Kapolresta. ( Red/Syarif )

Baca Juga :  KAPOLDA SUMSEL CEK SATKER POLDA SUMSEL

Comment