“Tak Matang Perencanaan”, HUT ke-18 Gagal datangkan Artis ibukota, Pemda Lebong Rugi Ratusan Juta.

MediaSuaraMabes, Bengkulu — Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebong yang ke-18 tahun 2021, telah direncanakan untuk menghadirkan penyanyi Dangdut Dewi persik dan Sultan Penyanyi Malaysia berdarah Minang pada tgl (21/12), untuk tampil dan menghibur Masyarakat Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.tak matang perencanaan HUT Lebong tersebut nampaknya “Gagal” menghadirkan artis ibukota dikarenakan tidak diberikannya izin keramaian oleh pihak kepolisian provinsi.

Akibat dari virus Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia memang berdampak serius,baik ekonomi, hiburan,wisata,dan lainnya.

Salah satu kendala kabar mengecewakan masyarakat kabupaten Lebong untuk memeriahkan hari ulang tahun Lebong yang ke-18,untuk melihat goyangan Gergaji Dewi persik (Depe) dan Sultan sirna dengan penuh kekecewaan karena target Vaksinasi Kabupaten Lebong belum tercapai.

Pemerintah daerah kabupaten Lebong menggelar acara _Konferensi pers_ yang dilaksanakan di Gedung Bina Praja Setda Lebong, kamis sore (16/12).

Disampaikan Bupati bahwa rencana puncak HUT Lebong akan mendatangkan Artis Ibu Kota tidak jadi dilaksanakan karena capaian vaksinasi yang masih diangka 63,6%.

Pembatalan ini kabarnya lantaran kabupaten Lebong belum mencapai hasil vaksinasi 80%.

“Dewi persik batal tambil karena Kita kabupaten Lebong terkendala diperizinan satgas Covid-19 provinsi Bengkulu, pencapaian vaksinasi kita belum mencapai target 80% sesuai yang telah di tentukan”, jelas Bupati.

“apa boleh buat kita belum bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Satgas Covid-19 Provinsi tersebut”, ujarnya.

“Kendala vaksinasi belum capai target sehingga harus dibatalkan”, Kata Bupati.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong harus dirugikan lantaran sudah membayar tanda jadi kepada pemilik lagu mimpi manis tersebut, yang nilainya mencapai ratusan juta.

“Rencana kita untuk mendatangkan artis ibukota, yang sudah kita bayar tanda jadinya mencapai ratusan juta hangus,” tambah Bupati kopli.

Baca Juga :  Kunker Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Babel, Ke Kejari Belitung Timur

Dengan kejadian tersebut, Kopli berharap kepada masyarakat Kabupaten Lebong untuk berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi ini.

“Vaksinasi ini tujuannya baik untuk kesehatan masyarakat itu sendiri, jadi mari berpartisipasi dalam program kesehatan ini, apalagi kita masih dalam suasana pandemi”, ajak Bupati.

“Syaratnya vaksinasi wajib mencapai 80% , dan kita Lebong belum memenuhi syarat itu.dengan rasa kecewa, kita terpaksa gagalkan puncak kegiatan HUT Lebong untuk dihibur artis ibu kota”, terangnya.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK juga menambahkan bahwa syarat yang harus dilakukan salah satunya bisa dilaksanakan 80% capaian vaksinasi. Kemudian baru dapat izin dari satgas covid provinsi untuk pengumpulan massa.

“Kita belum bisa mencapai syarat untuk dapat izin keramaian dalam perayaan HUT Lebong, kita tetap penuhi fasilitas kesehatan (Faskes) agar pelaksanaan vaksinasi terpenuhi”, tegas Kapolres.

Konferensi pers yang dihadiri Sekda Lebong, Asisten, staff ahli Perwakilan dari Kejari Lebong, Plt Kadis Kominfo SP.

Salah satu masyarakat kabupaten Lebong _Helentri_ mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah kabupaten Lebong yang tak matang perencanaan terhadap acara besar seperti HUT ke-18.

“Kalau menurut saya Pemkab Lebong ini kurang kajian dalam perencanaan untuk mendatangkan artis dimasa pandemi, panitia pelaksana sebelum perencanaan itu,mereka harus konfirmasikan dulu kepada satgas Covid-19 baik ditingkat kabupaten sampai provinsi”, ungkap Helentri kecewa.

Ditambahkan Boy , “Ketika uang panjar ke mereka sudah di berikan,ini terkesan menghambur hamburkan uang negara.siapa yang harus bertanggung jawab untuk uang yang hangus tersebut,itu bukan uang pribadi tapi uang rakyat”.sahut boy sebagai masyarakat yang ikut kecewa atas kejadian ini.

(NM/Y2/Dk)

Comment