Surat Terbuka Untuk Bapak Kementerian Tenaga Kerja RI

MediaSuaraMabes, Jakarta – Dari surat Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Nomor W10.U.I PHI./84.III.2023.03 Tertanggal 28 Maret 2023 tentang Penyampaian Salinan ——- Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Denni Marican Siringoringo korban PHK (Penggugat) dan PT. Pandurasa Kharisma yang diwakili kuasa hukumnya Drs. Robinson Sirait SH,MH & Rekan, (sebagai Tergugat) Maka Hak-hak Denni Marican Siringoringo yang seharusnya diterima sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat —— No.286/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.JKT.PST, terdapat keganjilan dalam dakwaaannya antara Peggugat (korban pemutusan kerja yang tidak manusiawi ini), Bernama Denni Marican Siringoringo (46) Yang sudah bekerja selama 16 tahun, bahkan korban PHK (penggugat) pernah 2 (dua) kali mendapat penghargaan dari Perusahaan, yang pertama, penghargaan karyawan terbaik yang diberikan tanggal 5 Agustus 2011, dan yang kedua Penghargan Long service Award yang diberikan pada tanggal 18 Juli 2019.

Hak-haknya yang masih ditahan oleh PT. Pandurasa Kharisma, sebagaimana yang diatur: 6x Rp.4276.500 dibawah UMP Prov DKI Jakarta dalam UU Ketenaga kerjaan ,ialah Pesangon, Paklaring, BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 156
1. Uang pesangon 2x8xRp, 4.276.500 ( pasal 156 ayat (2) ——————— : RP.68.424 .000.-
2. Uang penghargaan masa kerja 1x pasal 156 ayat(3): 6x Rp.4.276.00 —: Rp.28.359000.-
3. Uang penggantian hak (15%x (Rp.68.424.000+Rp28.359.000) ———- : Rp.14.517.450.-
4. Uang Cuti tahunan 12/25 Rp. 4.2276.500 ——————————– : Rp. 4.276.500.-
J U M L A H ————————————————:Rp.117.620.670 (Seratus tujuh belas juta Enam ratus dua pulu ribu Enam ratus tujuh puluh rupiah ).

Akibat ditahannya hak-haknya tersebut, berdampak pada anaknya terancam drop out kuliah dan anaknya yang di SMP & SMA terancam dikeluarkan, yang lebih miris lagi Denni Marican Siringoringo terancam diusir dari rumahnya karena tidak sanggup membayar sewa rumahnya lagi, tidak dapat lagi menghidupi anak, isterinya, secara perlahan-lahan mati kelaparan.

Baca Juga :  Media "GATHERING" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten kepulauan Talaud

Disisi lain, tergugat mendakwa penggugat mangkir kerja/menghilang, padahal karena ybs sakit paru-paru yang ditunjukkan dengan hasil rontgent dan yang disaran kan dokter untuk istirahat, (isolasi mandiri karena sangat rentan keserang covid-19 yang sedang mewabah saat itu.

Selain itu, dalam persidangan sejak awal tergugat selalu menyebutkan terduga ikut mencuri barang tanpa bukti hukum yang mempunyai bukti hukum yang berkuatan hukum tetap disebut – sebut hingga 23 kali, bahkan menuduh penggugat melaporkan PT, Pandurasa Kharisma ke Mabes Polri entah melaporkan apa ke Mabes Polri, tanpa bukti hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Namun diduga ada kemelut yang berkepanjangan di tubuh di PT. Pandurasa Kharisma diduga karyawan PT. Pandurasa Kharisma melakukan pengoplosan makanan Impor yang sudah expire diperjual belikan lagi.

Masih kalimat berulang ulang, dan kalimat- kalimat lainnya, banyak yang berulang-ulang, terkesan seperti mengada-ada, yang paling menyakitkan penggugat dituduh melaporkan Perusahaan ke Mabes Polri, Tanpa Bukti, Ini bernar-benar, mencemarkan nama baik (menyakitkan), karena tanpa bukti, entah apapun yang dilaporkan tidak mengerti, Setelah selesai persidangan pengadilan hubungan Industrial ini.

Tergugat tidak mengakui hasilnya, dengan menyampaikan, bahwa Pengadilan hubungan Industrial tidak berwewenang menangani perkara ini alias tidak mengakui putusan majelis hakim malah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Seolah- olah tidak mengakui dan menghargai putusan pengadilan hubungan Industrial tidak mengakui kompetensi, kapabilitas dari majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Noomor 286/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.JKT.PST tertanggal 6 Maret 2023.

Memperhatikan jalannya persidangan ini, yang sesesunguhnya Korban PHK yang dirugikan dan tidak manusiawi ini lah (Denni Marican Siringoringo) yang lajim mengajukan memori kasasi. Meskipun demikian kuasa hukum penggugat tetap mengajukan kontra memori Kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku disertai rasa kemanusiaan, tidak bertele-tele, padat, mudah difahami dan dimengerti, Tinggal bagaimana Menaker merespon hal ini serta rasa keadilan dari Mahkaman Agung tempat terakhir memohon keadilan yang seadil-adilnya dengan menganut rasa kemanusiaan.  (Aslin Purba).

Comment