Surat Mendagri Terbit, Pilkades 210 Desa Di Kabupaten Nunukan Bakal Ditunda Tahapan Pelaksanaannya.

SuaraMabes, Nunukan – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara yang akan digelar tanggal 26 Agustus mendatang bakal ditunda tahapan pelaksanaannya.

Ada 210 desa yang berada di 15 Kecamatan yang bakal ditunda pelaksanaan tahapan Pilkadesnya seiring dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 9 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Pelaksana Pilkades Serentak dan PAW di Seluruh Indonesia Perihal Penundaan Pelaksanaaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan Ir.Muh.Akib Makmur, membenarkan hal tersebut dan mengatakan,” Surat Mendagri Nomor : 141/4251/SJ Perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 9 Agustus 2021 telah diterima,” ujarnya saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Kamis (12/08/2021) sore tadi.

Dalam Surat Mendagri tersebut, diminta kepada Bupati/Walikota untuk;“ di poin (a), meminta penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Sementara pada poin (b), Menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas dimasing-masing desa.

Serta pada poin (c), Melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Baca Juga :  Mari Kita Sukseskan Camping Silaturrahmi Nasional Di Kabupaten Sambas

“Tadi, (12/08) dirinya telah menghadap dan melaporkan ke Pak Sekda surat mendagri tersebut, dan beliau meminta agar di buatkan surat laporan sebagaimana yang diminta Mendagri, dan besok beliau akan melaporkan kepada Ibu Bupati,” ujarnya.

Sesuai arahan Pak Sekda, kita juga akan melaporkan kepada Mendagri, bahwa Kabupaten Nunukan tidak sama kondisinya seperti di pulau Jawa, dan desa yang akan melaksanakan pilkades, dimana jumlah penduduknya tidak terlalu banyak, dan di desa tersebut, kondisi Covid-19 banyak yang status hijau dan kuning, sehingga penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) masih bisa diterapkan. Namun ada juga beberapa desa yang jumlah penduduknya cukup banyak seperti yang ada di Pulau Sebatik dan beberapa desa di Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan Sebuku, Sembakung dan Tulin Onsoi.

“Besok jika sudah mendapatkan arahan dan petunjuk dari bupati, dan beliau telah mendatangani surat balasan yang diminta, langsung teruskan ke kemendagri. Dan selanjutnya kita menunggu jawaban dari Mendagri, apakah ditunda tahapan pelaksanaannya secara keseluruhan atau bagaimana,” ujarnya.

Menurut Akib, banyak teman-teman di kecamatan yang di wilayahnya akan melaksanakan pilkades menanyakan perihal tindak lanjut surat Mendagri itu, tapi saya katakan, jika sudah ada balasan Surat laporan Bupati dari Kemendagri, tentu Bupati akan menerbitkan surat yang akan ditujukan ke kecamatan yang melaksanakan Pilkades, jadi ditunggu saja,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, bahwa tahapan pilkades sampai saat, sudah dalam tahapan pencetakan surat suara dan selanjutnya pelaksanaan kampanye calon kepala desa.

“Tapi saat media ini kembali menanyakan kepada dia, apakah ditunda tahapan pelaksanaan Pilkades ?, Tapi saat dirinya menghadap Pak Sekda, sepertinya kemungkinan besar ditunda. Tapi ditunggu saja keputusan resmi dari Ibu Bupati, ya pak,” tutupnya.

Baca Juga :  Polres Parimo Juara I Da’i Kamtibmas se-Polda Sulteng

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment