Surat Hearing Tidak Ditanggapi, Forum Komunitas Masyarakat Tambang (FKMT) Brangkat Ke Kementrian ESDM

Suaramabes, Bengkulu – Kehadiran PT TME yang memicu konflik dengan masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan tradisional membuat masyarakat Lebong khususnya kalangan penambang emas tradisional mempertanyakan terkait kejelasan aktivitas penambangan dari pihak Perusahaan tersebut.

PT TME juga tidak menjalankan kewajiban mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan sekitar.nihilnya kontribusi perusahaan itu terhadap PAD (pendapatan asli daerah, red) Lebong sudah 15 tahun.pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nya Pun dibayar oleh pihak Desa Lebong Tambang kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong.

Dalam Hal ini ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tambang (FKMT) Lepi yoparlin mengatakan, “PT TME ini sudah lama berdiri di bumi Swarang patang Stumang ini,tetapi apa kontribusinya terhadap Masyarakat dan Daerah,Tidak adakan. jadi untuk apa kita mempertahankan Perusahaan yang bermasalah ini di daerah kita”.kata lepi pada suaramabes Sabtu,21/08/2021.

“Dan Terkait surat yang sudah kami layangkan kepada DPRD Kabupaten lebong dan Povinsi Bengkulu pada 11/08/2021,sepertinya hanya harapan dan angan saja,sampai sekarang belum ada tanggapan mereka terkait permasalahan ini”sambungnya.

“Untuk itu kami akan tetap maju ke Pusat,berangkat menuju kementerian ESDM,agar ada titik terang terkait sengketa dengan pihak PT TME ini”, ucapnya.

Dedi Mulyadi sebagai wakil ketua menambahkan jika,”Sudah jelas PT ini bukannya menunjang dan meningkatkan perekonomian masyarakat, tetapi malah mempersulit gerakan masyarakat penambang tradisional”, kata Dedi

“Jadi masyarakat tambang tradisional Legalitas wilayah tidak ada lagi,karena semua sudah milik PT TME sedangkan mereka tidak menjalankan aktivitas penambang”.

“Untuk itu kami mewakili masyarakat sebagai forum FKMT memutuskan untuk lanjut ke Kementrian ESDM pusat.
meminta pihak kementerian mengevaluasi izin operasi PT. Tansri Majid Energy (TME), tambang emas yang berlokasi di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong provinsi Bengkulu ini”.

Baca Juga :  Coffee Morning , Kapolres Bangkep Bersama PJU Dan Kapolsek Jajaran Anev Akselerasi Vaksinasi.

“hari ini Sabtu,21/08/2021 kami akan brangkat,kami bawa semua Data Lengkap,Mengenai AMDAL dari perusahaan itu, serta dokumen PT TME,serta dukungan surat pernyataan dari masyarakat tambang tradisional kurang lebih dua ribuan, untuk penunjang ddan pelengkap data plaporan”.

“Secara Regulasi dan Norma kita tuntut hak untuk masyarakat, tetap melalui jalur.Namun juga kita pertanyakan berkaitan dengan nihilnya kontribusi perusahaan itu terhadap PAD (pendapatan asli daerah) Lebong”, tutup dedi.
(NM/Y2)

Comment