MediaSuaraMabes, Kamang Hilir Agam – Telah terjadi ketegangan di tengah masyarakat jorong pintu koto,Nagari kamang hilir,Kabupaten Agam. Mushola sebagai tempat ibadah di gugat oleh (Adri/keluarga),katanya musholla itu tanah miliknya.Sedangkan tanah yg di atasnya berdiri mushola tersebut tanah yang telah di wakafkan dan telah dibangun mushola sekitar tahun 1965.
Sebelumnya Adri dan Keluarga meminta akses jalan ke tanah yang dia klem milik pribadinya,Namun tanah tersebut adalah milik kaum bukan milik dia pribadi yang berada di belakang mushola,Sementara kaum tersebut tidak mempermasalahkan hal demikian karena kaum tau tentang status tanah,apalagi di peruntukkan untuk ibadah.
Masyarakat memberikan akses jalan tersebut dengan cara membongkar didepan mihrab mushola.
Namun tidak sampai disitu,Adri/Keluarga meminta agar bangunan WC dan MDA dibongkar untuk jalan ketanah yang di maksudnya.
Untuk menghindari terjadinya ketidak nyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
Melalui musyawarah dan mufakat masyarakat,masyarakat sepakat mendirikan mushola baru di depannya.
Namun di waktu masyarakat mendirikan pondasi untuk membuat mushola baru (Adri/keluarga)kembali mempermasalahkan,yang mana tanah yang akan di bangun musholla baru masih miliknya juga,”katanya.
Kejadian ini terjadi Minggu 06/04/2025 di jorong pintu koto,Nagari kamang Hilir,Kec.Kamang Magek,Kab.Agam Sumatera Barat.
Tidak sampai di situ saja,Adri dan Keluarga juga Melaporkan Seluruh masyarakat ke polsek Tilatang Kamang,polsek tilatang kamang yang diwakili oleh babinkamtibmas lasung kelokasi supaya tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.
Setelah dilakukan pertemuan di dalam mushola yang di dampingi oleh anggota babinkamtipmas, kami beserta masyarakat kompak dan sepakat akan tetap melanjutkan pembangunan mushola baru.tutur wali jorong pintu koto.”Yaddil Amri”.
Afrinaldo

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 30 April 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sumatera Barat.
Email : afrinaldo@suaramabes.com
Comment