Sulut Termasuk Kategori Darurat Penjualan Manusia

MediaSuaraMabes, Sulut – Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah kantung kasus human trafficking (Perdagangan Manusia) di Indonesia.

Kasus dua gadis asal Sulawesi Utara berinisial IM (17) dan RD (13) yang menjadi korban human trafficking di Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi contohnya.

“Sulawesi Utara darurat human trafficking untuk tujuan eksploitasi seksual” ujar anggota Zero Human Trafficking Networking dan Jaringan Nasional Anti TPPO, Gabriel Goa, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Jurnalis media www.suaramabes.com Sabtu (10/12/2022).

Di balik kasus tersebut, Gabriel pun mengharapkan segera melakukan konsolidasi pembentukan Zero Human Trafficking Networking Kawanua, Sulawesi Utara.

Agenda utamanya, kata dia, melakukan lobi dan advokasi kebijakan publik yakni :
Pertama, merevisi Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai implementasi Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan PenangananTPPO.

Kedua, melobi dan mengadvokasi kebijakan publik peraturan tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO serta Perbup dan Perwalkot di Sulawesi Utara.

Ketiga, melakukan kolaborasi pentahelix (pemerintah, akademisi, rakyat, CSO dan pers) Kolaborasi bertujuan untuk melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan human trafficking dan penanganan TPPO di semua wilayah Sulawesi Utara dengan sasaran lembaga pendidikan mulai dari SMP hingga Perguruan Tinggi, Lembaga Agama/Aliran Kepercayaan/Lembaga Adat dan semua level Pemerintah.

Keempat, bekerja sama dengan Rumah Aman Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Utara dan aparat penegak hukum, serta jaringan nasional dan internasional untuk penyelamatan, pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan, pendampingan hukum dan restitusi, program integrasi dan reintegrasi korban TPPO.

Kelima, berkolaborasi bersama pemberdayaan SDM dan ekonomi masyarakat agar tidak terjebak bujuk rayu jaringan mafia human trafficking.

Baca Juga :  Penggugatan Tanah Pasar Gemilang Plaza oleh Ahli Waris Alm. H. Muhammad Isma’il

Dua gadis asal Sulawesi Utara berinisial IM (17) dan RD (13) menjadi korban human trafficking alias perdagangan orang di Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menelusuri laporan orang hilang di Sulut.
(FX. Melo)

Comment