SULAP SPJ DANA DESA, YUNITA KADES MUARAPAYANG  DI SiDANG TIPIKOR. 

MediaSuaraMabes, Oku selatan — Selewengkan Dana Desa, Kepala Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, bernama Yunita Ariani (42) jadi pesakitan.

Agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Senin (1/11) sekaligus menghadirkan lima saksi perangkat desa di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

JPU Kejari OKU Selatan, Krisdianto SH MH usai sidang menjelaskan dalam perkara ini, terdakwa diduga melakukan penyelewengan Dana Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, tahap II tahun 2017, dengan modus membuat Surat Pertangung Jawaban (SPJ) fiktif pengolahan Dana Desa tahap ll tahun 2017 sampai dengan 2019, ujar Krisdianto.

Dia menerangkan pada perkara ini, modus terdakwa adalah dana desa dicairkan secara keseluruhan, namun tidak melalui rekening desa melainkan ke rekening pribadi terdakwa.

Kemudian anggaran tersebut dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) ataupun perangkat desa.

“Terdakwa ini membuat SPJ fiktif. Jadi SPJ tidak dibuat berdasatkan kegiatan yang nyata,” ujar Krisdianto.

Dirinya menambahkan, sementara ini terdakwa Yunita Aryani adalah pelaku tunggal dalam kasus ini. “Karena terdakwa sendiri yang mengelola dana desa tersebut,” tutupnya.

Sementara itu di konfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Supendi SH. MH. mengatakan jika saat ini terlalu cepat untuk berkomentar.“Kita tunggu sidang-sidang selanjutnya dulu. Kita lihat perkembangannya nanti,” ujar Supendi.

Dari dakwaan diketahui perbuatan terdakwa Yunita Aryani telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 699 juta.
Atas perbuatannya, Yunita Aryani didakwa pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999, Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (BS)

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Pematangsiantar Mewakili Walikota pimpin Rapat Koordinasi Dan Evaluasi PPKM Mikro

Comment