Sudah Satu Tahun, Laporan Dan Aduan Warga Masyarakat Nagrak Masih Belum Mendapatkan Titik Terang Dari Kejari Bogor

MediaSuaraMabes, Bogor — Dari bukti – bukti yang diperoleh dilapangan, serta informasi langsung dari warga masyarakat Desa Nagrak, tokoh masyarakat, serta instansi pemerintah ( RT, RW serta instansi pemerintah Daerah ). Didapat informasi yang diduga bahwa adanya penyalah gunaan kewenangan oleh aparat Desa, Kades Nagrak, H. Eman Sulaiman serta oknum aparat BPD, H.Muchsin, selaku kepala BPD, serta LPM Desa tersebut berinisial (A). Selasa, (21/12/2021).

Diduga menyalah gunakan wewenang berupa penyelewengan dana kompensasi ( ganti rugi ) atas jalan Desa yang dijual ke pihak swasta, yaitu PT. KJA sebagai anak perusahaan PT. summarecon seluas ( … m2) dengan nominal yang sangat fantastik untuk ukuran jalan desa sebesar 3,5 m.

Dana kompensasi atau ganti rugi tersebut tidak masuk kedalam rekening Desa, melainkan diterima secara pribadi oleh ketua BPD, H. Muchsin dan disebarkan atau di bagi-bagikan ke pihak RW di Desa tersebut dengan persetujuan panitia Desa yang di bentuk secara dadakan.

Menurut informasi yang  didapat oleh awak media dari masyarakat Desa, ada juga pembelian beberapa lahan TPU yang di curigai oleh masyarakat Desa tidak mempunyai legalitas yang lengkap.

Ini menandakan adanya suatu penyelewengan atau unsur dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh pihak aparat Desa menurut salah satu warga berinisial (A). Serta ada beberapa warga yang membenarkan kejadian tersebut dan didukung oleh beberapa saksi terkait.

Masalah ini sudah pernah di adukan oleh pihak LSM ( BP ) berinisial ( S) ke Kejari Bogor untuk di tindak lanjuti dengan bukti laporan, serta diterima oleh Kasi Intel Kejari berinisial ( JBW).

Sudah lebih satu tahun laporan tersebut diterima oleh Kejari, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum tersebut, alias mandul.

Baca Juga :  Ketua Paguyuban Kariuw Temui Kapolda Maluku

Karena tidak adanya tindak lanjut ini, sehingga menimbulkan  banyak pertanyaan di tengah masyarakat, adapakah sebenarnya..?? Pihak Kejari Bogor seolah – olah menutup mata dengan laporan masyrakat ini.

Setelah team dari media suara mabes berkunjung dan menggali informasi sampai ke pelosok-pelosok wilayah Desa tersebut selama 1 minggu, serta sudah meminta klarifikasi ke pihak Kades setempat yang di temani oleh ketua BPD, LPM serta beberapa lainnya, maka terdapat kejanggalan dari semua pertanyaan masyarakat yang sudah kami rangkum.

Untuk menelusuri kasus dan aduan masyarakat ini, Team media suara mabes berkunjung ke kejari Bogor dan menemui ketua Kasi intel kejari ( J ), menanyakan sudah sampai dimana perkembangan aduan laporan dari masyarakan yang terjadi di desa Nagrak.

Kasi intel Kejari Bogor menjawab masih tahap proses. Yang menjadi pertanyaan, sampai segitu lamakah investigasi yang di lakukan oleh pihak tertinggi pemerintahan, yaitu Kejari yang nota bene ini sudah berjalan 1 tahun lebih. Dan sampai saat ini masih belum ada perkembangan.

Miris sekali penanganan yang di lakukan oleh instansi hukum di negri ini, yang katanya sebagai negara hukum, sedangkan kasus yang dianggap sudah jelas adanya penyelewengan kewenangan, serta penyelewengan aset Desa yang di lakukan oleh instansi Desa, yaitu Kades setempat, masih saja tidak ada titik terangnya serta dibilang tidak digubris tentang laporan masyarakat ini yang masuk ke Kejari tersebut. Ada apa dengan Kejari Bogor ??

Masyarakat Desa Nagrak sangat berharap keadilan dapat di tegakkan di negara ini, untuk kesejahteraan Desanya. Dan berharap berita yang di rillis serta di cetak oleh media suara mabes ini berupa tabloid, online, syber serta tv streaming ( sketsa ), dapat sampai ke meja tertinggi penegak hukum negeri ini. Agar para pelaku atau oknum Desa yang terlibat, baik itu kepala Desa, BPD , LPM serta jajaran yang terlibat  agar segera di pidanakan. Biar menjadi contoh untuk Desa-Desa lain. Bukan hanya di Daerah Nagrak Bogor saja, tetapi seluruh indonesia. Begitulah yang diungkapkan masyarakat Desa, baik tokoh masyarakat, perangkat rt/rw serta warganya.

Baca Juga :  Polres Beltim Laksanakan Patroli Skala Besar pada Malam Takbir

Mereka berharap, dengan hadirnya media ini, bisa melaporkan atau mengadukan ke penegak hukum yang lebih tinggi atau ke Pengadilan yang lebih tinggi di negeri ini.

Karena media sebagai kontrol sosial di tengah – tengah masyarakat, akan memperjuangkannya sampai ke Kasta Hukum teringgi di negeri ini, serta akan mengajak media-media nasional lainnya untuk menviralkan di tabloid-tabloid mereka tentang kejanggalan kasus ini.

MA adalah jalan dan cara satu-satunya untuk mencari keadilan hukum yang diduga dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (Tim)

Comment