Suami Istri Gapar Manalu dan Farida Sirait Meminta Pendampingan DPD GSPI Riau

MediaSuaraMabes, Kandis — Langkah lanjutan yang diambil pasangan suami istri Gapar Manalu dan Farida Sirait dalam permasalahan tindak lanjut perkara atas pencurian buah sawit dan pelecehan seksual meminta pendampingan kepada DPD GSPI Riau yang dilakukan pada Senin, 29/11/2021.

Pertemuan masing masing pihak baik pihak Gapar Manalu dan Farida Sirait serta pertemuan dengan Adlin Hasibuan dilakukan di tempat kediaman masing-masing, demikian disampaikan oleh Sekretaris DPD GSPI Riau, Christina Magdalena Sinambela.

Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari RT 001, RW 002, Kepala Dusun Sei Leko, Krani Desa Bekalar, serta unsur kepolisian Bhabin Bekalar serta Pengurus DPD GSPI, Ketua DPD, Sekretaris DPD, Bendahara DPD, Kabiro Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta awak media.

Yang kami minta adalah penegakan keadilan serta hak hak kami sebagai warga atas hak kepemilikan lahan kami, pengusahaan lahan kami serta kasus pelecehan tersebut, demikian dijelaskan oleh Farida Sirait dalam pertemuan itu.

Disampaikan lebih lanjut oleh Gapar Manalu bahwa kami bersedia untuk melakukan mediasi kekeluargaan namun dengan cara dan jalan yang sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Disisi lain, dalam pertemuan mediasi dengan Adlin Hasibuan sebagai pihak yang dilaporkan menjelaskan bahwa memang lahan tersebut bukan hak miliknya, ini adalah milik negara yang sekarang dikelola oleh Pertamina Rokan Hulu. Jika negara meminta kami pindah dari sini maka sekarang juga pun kami bersedia pindah dari sini.

Ketika disampaikan jalan tengah agar Adlin Hasibuan untuk bergeser dari areal tersebut dan pindah ketempat lain, maka Adlin Hasibuan menyanggupinya asal dengan adanya semacam ganti paku.

Dalam mediasi ini, pihak Adlin Hasibuan meminta tenggang waktu tiga hari untuk memutuskan berapa ganti paku yang akan disampaikan.

Baca Juga :  Desa Pandahan Simpatik, Kepala Puskesmas Pandahan Targetkan 100 Peserta Vaksin.

Kepada seluruh saksi saksi yang menghadiri pertemuan tersebut menyetujui untuk waktu tiga hari yang diminta Adlin Hasibuan.

Lanjutan dari pertemuan mediasi ini akan dilanjutkan dengan pertemuan secara keseluruhan baik kedua belah pihak dan aparat pemerintah setempat beserta kepolisian.

Penulis : Herwin Sagala

Comment