Suami Ditabrak Meninggal Dunia Malah Ditetapkan Jadi Tersangka, Ratna Saragih Minta Keadilan Hukum

SuaraMabes, Pematang Siantar – Ratna Saida Saragih (51) warga Jalan Bangau No 75, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar memberikan kuasa khusus tertanggal 26 Mei 2021 kepada Laurensius D. Sidauruk, SH dan Rekan, Advokat, dan Konsultan Hukum di Jalan Jati No 5 Kota Pematangsiantar,

untuk menyampaikan permohonan keadilan hukum kepada Kapolri, Ketua Komisi III DPR- RI, Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Poldasu, Irwasum Poldasu, Paga Ops Polda Sumut, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Kapolresta Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.

Ratna Saragih, isteri dari almarhum Indo Lubis yang telah meninggal dunia akibat korban kecelakaan lalu lintas dan perkaranya sedang diproses secara hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/297/V/SU/STR di Polresta/Polsekta Siantar Utara Kota Pematangsiantar;

Menurut Laurensius Sidauruk, almarhum Indo Lubis meninggal dunia karena ditabrak Rahmat Fauzi warga Jalan Terampil Huta II Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3503 TBN.

“Peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu 09 Mei 2021 sekira pukul 08.30 wib di depan showroom sepedamotor Suzuki, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” kata Laurensius Sidauruk, Selasa (29/06/2021).

Ketika itu, almarhum dengan dibantu masyarakat sekitar diangkat dan dibawa dengan menggunakan mobil pribadi milik masyarakat yang kebetulan melintasi jalan tersebut ke Rumah Sakit Tentara.

Namun, setelah 2 hari dirawat di Rumah Sakit Tentara, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati di Medan selama 3 hari, dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia.

Kemudian, hal yang mengejutkan terjadi pada 23 Juni 2021, ketika pihak Polresta Pematangsiantar melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ketiga, Nomor: B/ 22 B/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, kepada isteri korban yang isinya menyebutkan telah memeriksa saksi-saksi, yaitu Ali Rachmat Siregar, Johan Fransudi, Insari Masita Siregar, SPd dan Agusman Telambanua.

Baca Juga :  Pemkab Nabire, DLH gelar Konsultasi Public KBKT Dan KEE

Bahwa pihak Satuan Lalu Lintas telah melakukan gelar perkara yang dilaksankan pada Senin 21 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di ruangan Kasat Lantas Polresta Pematangsiantar, dengan keputusan hasil gelar perkara terhadap Indo Lubis dan terhadap Rahmat Fauzi ditetapkan sebagai tersangka karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara tersebut.

Menurut Laurensius Sidauruk, bahwa peristiwa ini telah menghilangkan nyawa almarhum Indo Lubis, tetapi sejak 09 Mei 2021, tersangka Rahmat Fauzi tidak pernah ditahan dan sampai sekarang bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan preventif penegakan hukum dan keadilan, yang seharusnya dilakukan petugas Sat Lantas Polresta Pematangsiantar Tutupnya. (Ap)

Comment