SPI NTB, Sosialisasi Tufoksi POLRI, Bahwa POLRI Penting dalam Kehidupan Kita

SPI NTB, Sosialisasi Tufoksi POLRI, Bahwa POLRI Penting dalam Kehidupan Kita.

MATARAM – Pada Kamis (28/10/2021), Ketua Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat Syamsuddin, melakukan Jumpa Pers terkait Sosialisasi tentang Tugas dan Fungsi POLRI hadir di Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

“POLRI kepanjanganya sangatlah jelas adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Sebutnya.

Syamsuddin yang merupakan Aktivis Selatan tersebut menjelaskan bahwa “tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri diatur melalui Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri.” Ungkapnya (28/11/2021)

Sambung Syamsuddin Menyampaikan, Untuk lebih jelasnya tugas dan fungsi Polri adalah sebagai berikut:

Pasal 2 UU 2/2002 dijelaskan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.

Tugas pokok Polri/ kepolisian   Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sambung Bung Syam Panggilan akrab Ketua Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat menyampaikan, “sementara dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepolisian atau Polri bertugas untuk, Pembinaan masyarakat (Pre-emtif) yaitu Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme. Namun konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia (Khusunya Budaya Sasak Mbojo / Pulau Lombok – Pulau Sumbawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga dapat kita lihat dengan ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus.

Baca Juga :  Polda Kepri Berhasil Mengamankan Empat Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan dan Penadahan

Lanjut Syamsuddin memaparkan, bahwa “Tugas di bidang Preventif Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

Dan pada akhir penjelasan Ketua Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin melanjutkan terkait Tugas di bidang Represif yaitu terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa: Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana; Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan; Mencari serta mengumpulkan bukti; Membuat terang tindak pidana yang terjadi; Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

“Jadi marilah kita jangan menjustifikasikan Institusi POLRI, Jika ada Oknum-Oknum Polri yang salah mari kita Laporkan Oknum tersebut demi Kamtibmas di Daerah Provinsi Kita tercinta ini terlaksana Aman dan Nyaman, POLRI itu sangatlah penting dalam Segala bidang Usaha dan Kehidupan kita, POLRI hadir untuk Mewujudkan KAMTIBMAS di lingkungan kita tetap terjaga, jadi terkait salah satu cuitan rekan Aktivis itu kayaknya Salah sambung karena tidak ada kaitannya Kapolres dan/atau Kapolda di Copot, yang harus dilakukan oleh Kapolres dan Kapolda adalah memproses secara Tegas Oknum POLRI tersebut, dan beliau – beliau sudah menjalankan sesuai amanat UU tersebut, jadi marilah kita jangan terlalu Souzon sama Institusi POLRI dan/atau Kepala Kepolisian di Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota, Karena beliau-beliau adalah Manusia juga. Salam PRESISI.” Tutup Bung Syam yang merupakan Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Comment