SPBU Manggopoh Layani Pertalite Pakai Jerigen

MediaSuaraMabes, Manggopoh Lubuk Basung – Sumatera Barat I Adanya dugaan SPBU 14.264.527 nakal di wilayah Manggopoh Lubuk Basung Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan investigasi media dan konfirmasi terhadap manajemen pelaksana SPBU 14.264.527 Manggopoh tidak menanggapi dengan baik bahkan terkesan lalai dan pembiaran terhadap pemain BBM bersubsidi.

Tim Investigasi Awak Media menyebutkan adanya SPBU 14.264.527 Manggopoh melakukan pengisian BBM Bersubsidi Pertalite gunakan jerigen.

“Namun, sekali lagi perlu dicatat, penggunaan jerigen saat membeli bahan bakar harus mendapat surat rekomendasi. Pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat,petani dan nelayan dibolehkan asal ada surat rekomendasi dari Dinas/instansi terkait. “Kata tim saat dikonfirmasi.

Dalam hal ini, tim awak media menyayangkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi Manggopoh tidak profesional dan tidak sesuai Standart Operating Procedur (SOP)..

Tim awak media mengajak segenap lapisan masyarakat dan para pihak terkait terutama Pertamina, Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI dalam mengambil langkah – langkah penindakan SPBU nakal tersebut.

“Mari kita berikan edukasi ke masyarakat dan melakukan informasi yang berguna untuk merealisasikan ekonomi kerakyatan bahwa pentingnya peran SPBU untuk kebutuhan BBM bagi masyarakat. Jadi saya berharap jangan menimbulkan permasalahan baru dan kekisruhan di masyarakat wilayah setempat.”

“Pihak SPBU 14.264.527 di manggopoh itu sudah menjelaskan memang adanya permainan BBM di SPBU, dan pengisian BBM pertalite menggunakan jerigen. Karena operator SPBU mendapatkan tip Rp2000 perliter. ‘Terangnya.

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU Terkait yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Baca Juga :  Perusahaan Sawit Siap Suplai 50 Ton Minyak Goreng

Dipidana sebagai perbantuan kejahatan:
(1).mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2).mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana perbantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

‘Pembelian BBM pertalite menggunakan jerigen masih diperbolehkan, asal sesuai aturan dan adanya rekomendasi dari pihak terkait untuk digunakan sebagai mana mesti. “Pungkasnya.
(Tim)

Comment