SPBU Krapyak Jepara Diduga Abaikan UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dan Ijinkan Pengangsuh Solar

MediaSuaraMabes, Jepara — Maraknya para pengangsuh BBM jenis solar di wilayah kabupaten Jepara Jawa tengah, kian hari semakin merajalela. Dan seperti halnya kita jumpai di SPBU Krapyak, ketika saat asyik menunggu antrian mengisi BBM, secara tidak kebetulan tampak terlihat adanya pengangsuhan BBM jenis solar dengan menggunakan beberapa Dlerigen. Kejadian tersebut terjadi di SPBU 44. 594.22, di desa Krapyak kecamatan Tahunan, sekitar pukul : 11.30 Wib, pada hari Sabtu 5 Agustus 2023.

Spontan ketika lihat itu wartawan mencoba untuk menemui dan bermaksud ingin menanyakan pada pengangsuh BBM tersebut, namun yang bersangkutan enggan berkomentar, dan malah ditinggal pergi. Sedangkan saat itu terlihat hanya meninggalkan 6 derigen yang sudah terisi.

Kemudian atas kejadian itu, wartawan menanyakan pada salah satu petugas BBM yang sedang bertugas. Namun enggan memberikan komentar dan hanya menyampaikan kalau yang bersangkutan sudah punya izin. Ketika ditanyai lebih lanjut mengenai izin yang dimaksud, sang petugas SPBU tidak bisa menjelaskan.

Setelah itu wartawan mencoba menanyakan tentang peristiwa itu pada Mandor SPBU Krapyak, Dari pengakuan sang mandor tidak banyak komentar dan hanya menunjukkan sebuah surat sambil mengatakan kalau yang bersangkutan sudah memiliki izin untuk usaha, katanya.

Berdasarkan surat yang ditunjukkan oleh Mandor SPBU, berupa rekomendasi dari dinas koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, yang bernomor 518.3/1613/2023, mengacu pada UU no. 22 tahun 2001 tentang Migas, UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden no. 191 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden no. 43 tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Dan surat keterangan petinggi desa Krapyak bernomor 045.2/1925/2022, tgl 19 September 2022, yang berbunyi telah merekomendasikan kepada nama : inisial (SLF) warga desa Krapyak RT 02/05 kecamatan Tahunan kabupaten Jepara, konsumen penggunaan usaha mikro dan jenis usaha kegiatan usaha penggergajian kayu dan kebutuhan jenis BBM tertentu dalam kurun (Solar) dan tertulis 30 liter per hari, tempat pengambilan di lembaga penyalur SPBU dengan nomor lembaga penyalur 44.594.22 berlokasi di jl.Ratu Kalinyamat no. 11 Krapyak Tahunan Jepara dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, tgl 19 Juni 2023.

Baca Juga :  Pemenang PKK Tingkat Kabupaten Akan Ikuti Lomba Tingkat Provinsi

Kemudian tim Media menghubungi saudara SLF (pengangsuh BBM) melalui Via WA, namun ketika ada jawaban yang menjawab ternyata beda orang, dan saat itu mengatasnamakan sebut saja SH juga warga Krapyak RT 01/ 05 kecamatan Tahunan kabupaten Jepara, pada hari Minggu 6 Juli 2023 kemarin.

“Pada wartawan SH mengatakan, kalau dirinya bukan SLF, melainkan nomor telepon yang sama dan mungkin itu kekeliruan dari sana pak, dan memang saya pelaku usaha mikro tapi sudah ada izin dan pengambilan saya 10 liter dan bukan di SPBU Krapyak tetapi di SPBU Bulu”. Ucapnya SH.

Dari hasil konfirmasi dengan kepala dinas koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Jepara, ketika ditanyai hal tersebut. Kadin Samiaji mengatakan, Bisa jadi karena beberapa hari tidak ambil/beli BBM & memang jatahnya 30 ltr/hr.
SPBU juga ada data/jatah masing” UMKM yang kegiatan usahanya pake BBM, jadi saya kira tidak bisa/berani melebihi jatahnya, tuturnya. Senin, (7/8/2023).

Lebih lanjut Samiaji menambahkan, Untuk penggunaan/pengaturan BBM (tertentu) disamping UU Migas ada regulasi teknisnya yaitu : Perpres 191/2014 dan Peraturan Ka. BPH Migas no. 17/2019, itu yang di pedomani oleh Perangkat Daerah yg menangani rekom ; Dinas Perikanan, UMKM, Perhubungan & Pertanian.

Sedangkan untuk rekom sdri. SRI HANDAYANI sudah tidak berlaku & kami cek datanya yang bersangkutan smpai saat ini memang tidak mengajukan perpanjangan, lalu untuk sdri. Siti Liya sudah mengajukan perpanjangan & berlaku s/d 22 Agustus 2023, jelasnya.

Terkait dengan No. HP memang ada kekeliruan & setelah kami telusur, rekom Juli pun No. HPnya sudah bukan yang tertera di rekom Juni.

Setelah kami cek langsung ke lapangan/pemegang ke 2 Rekom tersebut menyatakan tidak benar bahwa ngangsu BBM s/d 6 dligen sebagimana foto/vidio yang disampaikan, tutupnya Samiaji.

Baca Juga :  Gapensi Lampung Tengah Menilai Proses Tender Pada ULP Lamteng Sudah Sesuai Aturan

(Yusron/Jateng)

Comment