Sosialisasi Perda No 03 Tahun 2020 Penanganan Covid-19

SuaraMabes, Pesawaran – Penanganan Covid-19 diperdakan dengan No 03 Tahun 2020, Sosialisasi perda tersebut diadakan di rumah Emil Suharto Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon pada Sabtu (07/08) dengan dihadiri Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Watoni Noerdin, S.H.,M.H.

Turut hadir dalam acara tersebut sebagai Narasumber Eko Raharjo S.h.,M.H. Dosen UNILA, Narasumber Dra. Handi Mulyaningsih, M.si Bagian Dosen Unila, Babinkamtibmas Bripka Suyatman, dan Tamu! Undangan sekitar 30 Orang.

Emil Suharto mewakili masyarakat Desa Negeri Katon, mengucapkan selamat datang kepada Hi. Watoni Noerdin karena sudah bersilahturahmi ke Desa Negeri Katon dan akan melaksanakan sosialisasi tentang Perda No. 3 Tahun 2020.

“Diharapkan pemaparan yang disampaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Negeri Katon Khususnya Desa Negeri Katon yang kita cintai ini,” ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran Rambank SH. melalui Babhinkamtibmas Desa Negeri Katon Bripka Suyatman menyampaikan, bawasannya Desa Negeri Katon terkait virus corona merupakan Zona Hijau.

“Ini berkat kerjasama kita semua yang ada di Desa Negeri Katon, di sini juga saya menyampaikan kepada masyarakat Desa Negeri Katon agar tetap mentaati perintah dalam mematuhi protokol kesehatan,” ujar Suyatman.

“Selain itu juga kami sampaikan kepada masyarat untuk selalu waspada terkait maraknya pencurian, untuk tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku dan menjadi Polisi untuk diri sendiri,” jelas Suyatman.

Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Watoni Noerdin, S.H.,M.H. dalam sambutannya mengatakan, Penanganan Covid 19 ini diatur dengan Perda No 3 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid 19 yang saat ini sudah ada 2 daerah masuk dalam PPKM darurat yaitu Daerah Jawa dan Bali.

Dirinya memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Negeri Katon agar tetap melaksanakan prokes, “di Lampung tingkat kematian tertinggi maka dari itu kita harus percaya covid itu ada dan tetap waspada, segera vaksinasi dan jangan takut semakin cepat kita divaksin semakin cepat kita hidup normal,” ujarnya.

Baca Juga :  YLBH Minta Pemkab Selesaikan Masalah Sengketa Lahan Di PT.RAP Silat Hilir

“Saat ini rumah sakit penuh pasien covid, dengan memakai masker kita mengurangi pemaparan, di Lampung diatur dengan Perda No 03 tahun 2020, paling penting kurangi kapasitas dalam perkumpulan dan tidak lebih dari 1 jam. 5M harus tetap dilaksanakan sebagai upaya antisipasi covid 19,” paparnya

Watoni Nurdin juga menghimbau untuk masyarakat tidak takut divaksin dan melawan virus corona ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan.

Dra. Handi Mulyaningsih, M.Si. Dosen Unila sebagai narasumber memberikan pemaparannya. “Virus Corona ini terkait kebiasaan kita dan penularannya sangat cepat, virus ini kalau sudah menempel di paru paru maka akan sulit bernafas sehingga perlu dilakukan bantuan dengan tabung oksigen, sangat penting sekali untuk vaksin agar tubuh kita kuat. Banyak sekali berita hoax di sosial media terkait Penanganan Virus Corona,” ucapnya.

Di dalam peraturan tersebut mengatur tentang PPKM darurat di Bandarlampung, “Dengan adanya PPKM semua dibatasi, bahkan kami dari unila semuanya ditutup dijaga satpam semua aksesnya, bahkan sekarang gak cukup 3M gak cukup 5M tapi malah ada salah satu Gubernur mengatakan yang pokok itu 1M yaitu Manut, apa yang dianjurkan oleh pemerintah itu manut (nurut),” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Provinsi Lampung perlu membentuk peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (suf”rzal)

Comment