Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Para Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

SuaraMabes, Malang – Kemenparekraf bersama Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan acara yang yang bertajuk Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Hotel Atria Malang.

Acara ini dilaksanakan secara online dan offline. Peserta acara tersebut berasal dari para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata sebanyak 150 peserta.

Dalam acara cara tersebut turut hadir Ahmad Marzuki, S.si, Ph.D. selaku ketua panitia, Direktur Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf  Dr.Ir. Robinson H Sinaga, S.H., Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Muhammad Neil El Himan, M.Sc., Rektor UNS Prof. Dr Jamal Wiwobo, S.H., Ketua Gekraf Jatim Ibu Diana CT.MTh., Pendamping UMKM Gekraf Jatim, Erna Purwati.

Acara yang Digelar oleh Kemenparekraf dan UNS ini mengedukasi dan mengupas tuntas mengenai hal-hal apa saja yang termasuk di dalam kekayaan intelektual ekonomi kreatif Indonesia dan optimasi digital marketing untuk pengusaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif.

Materi tersebut disampaikan oleh beberapa narasumber yang berkualitas handal dan kompeten di bidangnya yaitu Direktur Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Dr. Ir. Robinson H Sinaga, S.H., LLM, Pratisi, Harry Waluyo, Dosen UNS, Dewanto Harjunowibowo S.si., M.Sc., Ph.D.
Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HakI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi di dalamnya.

Robinson H Sinaga  menyatakan, “Pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting bagi para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya sehingga dapat menerima manfaat dari nilai ekonomis karya ciptanya tanpa takut menyalahi hukum, contohnya seperti merk, hak cipta, dan desain industri.”

Senada dengan hal tersebut ibu Diana CT.MTh. Ketua Gekraf Jatim menyampaikan, pentingnya edukasi mengenai kekayaan intelektual kepada para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata untuk menjamin keberlangsungan usahanya. “Serta untuk meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Talang Padang Dibantu Warga Amankan Dua Pelaku Curas Jambret

Erna Purwati selaku pendamping UMKM dari Gekraf Jatim menyatakan hal yang serupa. Beliau ingin melanjutkan langkah yang telah dilaksanakan oleh kemenparekraf dan UNS untuk mensosialisasikan kekayaan intelektual dan mengedukasi para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata sebagai gayung bersambut sampai kepada seluruh para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata sehingga tidak mengalami kerugian akibat pembajakan.

Dalam sosialisasi ini juga diadakan sesi konsultasi mengenai merk, hak cipta dan desain industri yang terdapat dalam produk para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata, salah satunya Made Ayu peserta dari Surabaya mengaku sangat terbantu sekali dengan adanya acara sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual ini.

Ia mendapat ilmu pengetahuan baru mengenai kekayaan intelektual dan hak-hak yang ada didalamnya serta pembagian kelas yang terdapat dalam kekayaan intelektual sehingga dalam menjalankan usahanya tidak salah langkah dikemudian hari. (thoy)

Comment